Lompat ke isi utama

Berita

Membangun Gerakan Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Oleh : Sakhroji, SH, MH

(Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur)

Founding fathers dan para pendahulu bangsa kita telah memilih demokrasi sebagai sistem politik dan sistem pemerintahan, sebagaimana termaktub dalam Konstitusi Negara Republik Indoensia menyatakan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD 1945 Pasal 1 ayat 2), kedaulatan rakyat dimana kekuasaan tertingi dalam suatu negara berada ditangan rakyat, pemerintah negara berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat berkuasa (government or rule by the people), dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat dan kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Demokrasi sebagai sistem politik dan sistem pemerintahan menempatkan kedaulatan berada ditangan rakyat, sehingga dalam sistem demokrasi sejatinya pelaku utamanya adalah rakyat. Pemilihan umum (Pemilu) sebagai instrumen demokrasi merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota).

Dalam negara demokrasi, semakin tinggi kesadaran politik dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dalam memberikan hak suaranya, maka semakin legitimasi pemenang pemilu dan semakin absah untuk menduduki kekuasaan pemerintahan, hal mana tampak dari hasil pemilihan umum, pemenang yang sah adalah mereka yang memperoleh dukungan suara terbanyak dari rakyat. Mengingat partisipasi rakyat pada pemilihan umum merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemilu sesuai asasnya yang bersifat Luber dan Jurdil, sehingga menjadi sangat substansial terkait pentingnya partisipasi politik rakyat dalam penyelenggaraan Pemilu. Kunci penting dalam pelaksanaan pemilihan umum yang Luber dan Jurdil diantaranya adalah tingginya keterlibatan masyarakat untuk aktif, kritis, dan rasional dalam menyuarakan kepentingan politiknya. Tingkat keterlibatan masyarakat akan sangat berhubungan dengan tingkat kepercayaan publik (public trust), legitimasi (legitimacy), tanggung jawab (accountability), dan kualitas layanan publik (public service quality), serta mencegah gerakan pembangkangan publik (public disobidience). Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu, sama pentingnya dengan upaya memperdalam proses demokrasi di tingkat masyarakat secara luas. Jika prasyarat standar demokrasi adalah terlaksananya pemilihan umum, maka partisipasi adalah salah satu indikator kualitas demokrasi tersebut.

Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu

Partisipasi menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan, peran serta. Partisipasi berasal dari bahasa inggris yaitu dari asal kata “participation“ yang dapat diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi. Partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan dalam proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Menurut Ramlan Surbakti yang dimaksud dengan partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau memengaruhi hidupnya. Herbert McClosky tokoh partisipasi berpendapat bahwa partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum. Menurut Ketua Bawaslu RI Bpk. Abhan, SH, MH, Partisipasi dalam Pemilu adalah aktivitas masyarakat untuk ikut memastikan proses tahapan-tahapan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan nonpartisan. Aktivitas ini bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan umum yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas.

Untuk mewujudkan pemilu demokratis, terdapat beberapa parameter diantaranya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu. Untuk menjamin agar rakyat berdaulat, peran warga negara dalam pemilu tak hanya memberi suara, tetapi juga melakukan berbagai peran berbeda pada seluruh tahapan pemilu. Secara individu, kelompok, terorganisasi atau melembaga, rakyat perlu berperan dalam pendidikan pemilih, dapat aktif sebagai anggota partai dalam membahas calon dan rencana kebijakan partai, melakukan kampanye mendukung atau menentang peserta pemilu tertentu, memantau pelaksanaan pemilu, mengawasi penyelenggaraan pemilu, memberitakan kegiatan pemilu melalui media massa, melakukan survei dan menyebarluaskan hasil survei tentang persepsi pemilih tentang peserta pemilu, serta melakukan dan menyebarluaskan hasil hitung cepat hasil pemilu. Undang-Undang Pemilu menyebutkan beberapa jenis partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada diantaranya sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, penghitungan cepat hasil pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam partisipasi mengawal pemilu semakin berkembang, bukan sekadar dalam bentuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya, namun lebih jauh masyarakat dapat mewujudkan dengan berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan tahapan pemilu, serta melaporkannya kepada pengawas pemilu.

Masykurudin Hafidz dalam Menguatkan Partisipasi Masyarakat, menyatakan partisipasi masyarakat dalam pemilu terus berkembang, sebagaimana luasnya dimensi partisipasi masyarakat, ada 3 (tiga) tujuan dalam partisipasi masyarakat yaitu: 1) Partisipasi yang bertujuan untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta pengetahuan/informasi tentang proses penyelenggaraan pemilu. Dalam kelompok pertama ini, bentuk partisipasi di antaranya adalah sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih dalam pengawasan serta penguatan sarana dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilihan umum. 2) Partisipasi yang bertujuan untuk meningkatkan legitimasi Pemilu, bentuk partisipasi yang termasuk dalam kelompok kedua ini adalah memilih calon perihal partisipasi masyarakat dan pasangan calon, musyawarah membahas rencana visi, misi, dan program partai dalam pemilu serta mengajak dan mengorganisasi melakukan transaksi politik dengan peserta Pemilu. 3) Partisipasi yang bertujuan untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Bentuk partisipasi yang termasuk dalam kelompok ketiga ini adalah pemantauan dan pengawasan serta pelaksanaan penghitungan cepat atas hasil pemungutan suara di TPS.

Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu

Lembaga pemantau pemilu merupakan salah satu ruang yang bisa diambil oleh masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam demokrasi elektoral. Sepanjang sejarah perjalanan pemantau pemilu Indonesia, menunjukkan bahwa pemantau pemilu berkontribusi pada keterbukaan penyelenggara pemilu terhadap data dan informasi proses pemilu, serta pemilu yang semakin inklusif bagi perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Beberapa tantangan bagi pemantauan pemilu antara lain, kurangnya bantuan dana pemantauan, syarat pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu yang semakin banyak dan tidak adanya perlindungan bagi pemantau pemilu yang melaporkan kasus pelanggaran pemilu seperti politik uang.

Pada pelaksanaan Pemilu Legislative dan Pemilu Presiden tahun 2014, Bawaslu bekerja sama dengan lembaga pemantau pemilu dan beberapa Universitas membentuk suatu gerakan sejuta relawan pengawas partisipatif (GSRPP), sebuah gerakan pengawalan Pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia, gerakan ini merupakan terobosan dan implementasi dari program pengawasan partisipatif. Sejalan dengan semangat paradigma dan strategi pengawasan yaitu pencegahan dan penanganan pelanggaran, dengan mendahulukan langkah pencegahan. Bawaslu berupaya mensosialisasikan berbagai regulasi terkait Pemilu kepada masyarakat dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu, dengan harapan bahwa pelanggaran pemilu semakin berkurang karena adanya kesadaran dari masyarakat dan peserta pemilu. Tindakan pencegahan dini terhadap dugaan pelanggaran dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan pemilih dan GSRPP, tanpa melupakan penanganan pelanggaran yang terjadi untuk memberi efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran hukum kepemiluan.

Undang-Undang No.7 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 94 ayat (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas, meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta Bawaslu Proinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mengembangkan pengawasan partisipatif yang dilakukan bersama jajaran. Bawaslu melakukan kerjasama pengawasan sebagaimana diatur Perbawaslu No.21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 12, (1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk perjanjian kerja sama dengan lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerjasama pengawasan pemilihan umum. Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan cara:

a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan

b. kerjasama dengan kelompok masyarakat.

Dari sisi masyarakat ada tiga hal ini sangat penting dalam rangka mewujudkan atau meningkatkan partisipasi masyarakat yaitu adanya kemauan, kemampuan, dan kesempatan. Masyarakat dengan segala karakteristiknya akan memberikan partisipasinya bilamana merasa dilibatkan dalam setiap kegiatan tertentu. Untuk ini diperlukan adanya kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Sebaliknya pemerintah dan penyelenggara pemilu harus memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berperan secara nyata dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan kemauan masyarakat dalam pemilu yang lebih besar, maka perlu adanya motivasi bagi masyarakat. Motivasi dapat diberikan dalam bentuk pendidikan politik seperti diamanatkan Undang-Undang. Partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya, dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat, meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan.

Bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi penyelenggaraan Pemilu melakukan peningkatkan partisipasi warga negara dalam mengawasi penyeleggaraan Pemilu agar berjalan demokratis. Pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat menjadi sangat penting untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas, karena Bawaslu tidak dapat bekerja sendirian melakukan pengawasan pemilu. Dengan berpartisipasi, masyarakat dapat menjadi subjek dalam penyelenggaraan pemilu. Tugas Bawaslu dari sisi kelembagaan pengawasan adalah penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, yang merupakan suatu keharusan, sesuai dengan jargon “Bersama Rakyat Awasi Pemilu”. Bawaslu menjadikan partisipasi masyarakat sebagai program yang dituangkan dalam Rencana Pembangunaan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019. Salah satu pilot project dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dilakukan oleh Bawaslu adalah sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP).

Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP)

Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat, sebelum sampai pada pengawasan pemilu, keterlibatan masyarakat dalam pengawalan demokrasi harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan Pemilu. Dengan semangat transfer pengetahuan dan keterampilan itu, Bawaslu menginisiasi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). SKPP adalah gerakan bersama antara Bawaslu dengan masyarakat untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas. Di satu sisi, Bawaslu menyediakan layanan pendidikan kepemiluan, dari sisi masyarakat, pemilih berinisiatif untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Menurut Bpk. Muhamamd Affifudin (Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisiasi) Sekolah Kader Pengawas Partisipatif adalah program inisiatif baru yang didedikasikan untuk mencetak kader pengawas pemilu dari masyarakat luas. Setelah mengikuti SKPP, para alumni diharapkan dapat mengerakan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemilu. diharapkan pada alumni dapat membagun, menggerakan pengawasan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam pengawasan pemilu.

Tujuan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pengawasan partisiapsi masyarakat, semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan sehingga jumlah masyarakat pemilih yang terlibat dalam proses pengawasan pemilu dan pilkada semakin meningkat.
  2. Sarana pendidikan Pemilu dan Pilkada bagi masyarakat, ada fasilitas yang baik dan optimal yang menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan pemilu partisipatif.
  3. Pembentukan pusat pendidikan pengawasan Pemilu dan Pilkada yang berkesinambungan, meningkatkan ruang-ruang diskusi yang intensif dan menjadi rujukan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pengawasan partisipatif
  4. Menciptakan aktor-aktor pengawas dan kader Penggerak Pengawasan Partisipatif, lahir aktor-aktor pelaku pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada serta kader yang menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi Pemilu dan Pilkada di semua lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Dengan begitu, pihak yang memiliki kemampuan untuk menjadi contoh pelaku demokrasi dalam proses Pemilu dan Pilkada semakin meningkat.

Hasil yang diharapkan dari Sekolah Kader Pengawas Partisipatif adalah sebagai berikut:

  1. Jangka pendek, peserta SKPP diharapkan mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya masing-masing.
  2. Jangka panjang diharapkan program ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat terlibat dalam pengawasan pemilu dalam seluruh tahapannya.

Pasca pelaksanaan sekolah kader Bawaslu mengharapkan komitmen dari semua alumni SKPP untuk dapat terus menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan Bawaslu Kabupaten/Kota diwilayah masing-masing, begitu juga sebaliknya Bawaslu akan berusaha terus melibatkan kader-kader pengawas partisipatif dalam suatu kegiatan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran dibawahnya. Hal lainnya adalah alumni sekolah kader dapat membuat forum komunikasi secara mandiri sebagai media diskusi dan pembelajaran bersama terkait kegiatan partisipasi masyarakat, khususnya dalam isu-isu kepemiluan dan pengawasan partisiaptif. Menurut Bpk. Fritz Edward Siregar, dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada para alumi sekolah kader diharapkan berani bergerak mengawasi pelaksanaan pemilu dan memantau praktik kecurangan yang dilakukan masyarakat dan peserta pemilu, serta berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada Bawaslu dan jajarannya, alumni diharapkan berani melaksanakan tanggung jawab moril dalam melakukan pengawasan partisipatif. Melakukan pengawasan memang bukan hal mudah, dengan berbagai resiko yang ada, sehingga diperlukan keberanian, kalau para alumni SKPP siap menjadi pengawas pemilu, maka dituntut untuk siap memberikan sebagian hidupnya kepada demokrasi

Tag
Berita Bawaslu