Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar berkunjung ke kantor KPI Pusat.

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Dalam rangka silaturahmi terkait pengawasan siaran pada Tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Jakarta Timur mengunjungi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia, pada Selasa (05/07/2022).

Koordinator Humas Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar berkunjung ke kantor KPI Pusat dalam kegiatan silaturahim tersebut.

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah menjelaskan KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2020 tentang penyiaran pasal 8 berwenang untuk: (1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. (2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran; b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Selain mendapat penjelasan langsung Dari Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, Ahmad juga mendapat Penjelasan Langsung oleh Mas Dedy Selaku TA Pemantau Siaran Di KPI saat menyaksikan metode pengawasan penyiaran pada saat kampanye sesuai dengan Pasal 289 dan Pasal 290 UU 7 Tahun 2017 secara langsung di kantor KPI Pusat.

Editor : Adho Rizky Filemo

Tag
Berita Bawaslu
Galeri Foto