Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Timur Imbau Tertib Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Imbauan Tahapan Pilkada 2024 Bawaslu Kota Jakarta Timur.

Imbauan Tahapan Pilkada 2024 Bawaslu Kota Jakarta Timur.

Jakarta, 4 September 2024 – Bawaslu Kota Jakarta Timur telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh partai politik serta tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Imbauan ini dikeluarkan guna menjaga tertib kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bawaslu mengingatkan agar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hanya dilakukan pada masa kampanye yang telah ditetapkan, yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selain itu, Bawaslu juga menegaskan agar tidak ada spanduk atau baliho yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau yang bersifat provokatif.

Dasar hukum imbauan ini mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Willem Johanes Wetik, mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye. "Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang ada, demi menjaga suasana kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung," ujar Willem.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur juga mengimbai terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku yaitu harus sesuai di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Surat imbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para partai politik dan tim sukses calon untuk menjalankan kampanye secara tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, pihak terkait dapat menghubungi Bawaslu Kota Jakarta Timur melalui kontak yang telah disediakan.

Penulis : Divisi PPH

Editor dan Foto : Mega