Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Timur Matangkan Teknis dan Materi Ngabuburit Pengawasan 2026

Bawaslu Jakarta Timur Matangkan Teknis dan Materi Ngabuburit Pengawasan 2026

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu”, pada Selasa, 18 Februari 2026.

Rakor ini diampu oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, serta dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Taufik Hidayatulloh. Kegiatan tersebut bertujuan mematangkan aspek teknis, materi, serta pembagian peran dalam pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026.

Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan 2026 dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, serta Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam Rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026, setelah pelaksanaan kick off Ngabuburit Pengawasan oleh Bawaslu. Tema kegiatan diarahkan pada sejumlah aspek strategis, di antaranya tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu, penguatan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu, strategi pencegahan dan pengawasan partisipatif, sistem hukum dan keadilan pemilu, serta integritas dan etika penyelenggara pemilu.

Ngabuburit Pengawasan 2026 akan dilaksanakan selama bulan Ramadan melalui tiga mekanisme, yaitu luring, daring, dan hibrid, dengan menyesuaikan kondisi serta ketersediaan anggaran. Dalam hal keterbatasan anggaran narasumber eksternal, Bawaslu dapat menghadirkan narasumber dari jajaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota lainnya secara daring.

Dalam arahannya, Taufik Hidayatulloh menekankan pentingnya pengaturan teknis dan pembagian jadwal pengambilan video sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan.
“Teknis pelaksanaan dan pembagian jadwal pengambilan video harus disusun secara terukur dan terkoordinasi sejak awal. Dengan penjadwalan yang jelas dan disiplin, seluruh proses dokumentasi dapat berjalan efektif, selaras antar tim, serta menghasilkan video yang berkualitas dalam mendukung penyampaian kinerja dan penguatan spirit kelembagaan Bawaslu kepada publik,” ujar Taufik.

Sebagai bagian dari perencanaan, Rakor juga membahas rekomendasi judul dan jadwal penayangan Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Kota Jakarta Timur Tahun 2026, yang melibatkan pimpinan dan jajaran sekretariat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing divisi, mulai dari manajemen kinerja pengawasan, pengembangan kompetensi SDM, strategi pencegahan dan pengawasan partisipatif, hingga penegakan hukum dan tata kelola administrasi kelembagaan.

Penulis, Foto dan Editor: Mega Cahya Pratiwi