Bawaslu Jakarta Timur Menggelar Rakor Sentra Gakkumdu untuk Mengantisipasi Potensi Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2024
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Dalam rangka melakukan antisipasi terhadap potensi dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Bawaslu Kota Jakarta Timur menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 pada Senin, (26/08/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur yaitu Polres Metro Kota Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Jakarta Timur, jajaran Koorninator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Jakarta Timur juga ikut serta dalam kegiatan ini.
Ahmad Syarifudin Fajar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Jakarta Timur menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan untuk membahas apa yang harus disiapkan dalam penerimaan laporan.
“Kecamatan merupakan pemangku awal yang menerima dan menyampaikan laporan, karena di Kecamatan tidak ada Polisi dan Jaksa maka diharapkan teman-teman Panwascam dapat memaksimalkan dalam penyusunan laporan temuannya.” Ungkap Ahmad saat menyampaikan arahan dan sambutan.
“Walaupun dinamika mengenai Pilkada ini terus berkembang dan memanas, tetapi terlepas dari apapun itu Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu harus selalu maksimal dalam menjalankan tugas, khususnya mengenai penerimaan laporan yang dilakukukan setiap hari.” Tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam menganalisis data pemilihan, mengidentifikasi pelanggaran, dan menyusun laporan yang akurat dan komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan dan tindak lanjut yang tepat dengan berpedoman pada PERBAWASLU No. 8 tahun 2020.
Penulis dan Foto : Mega Cahya Pratiwi
Editor : Humas