Bawaslu Jakarta Timur Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026
|
Jakarta Timur, Bawaslu Kota Jakarta Timur — Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur menghadiri Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Timur di Kantor KPU Kota Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026).
Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, Willem Johanes Wetik, menyampaikan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, baik melalui pendampingan kegiatan pencocokan dan penelitian (coktas) maupun uji petik di sejumlah wilayah.
“Pemutakhiran data tetap kami laksanakan, baik itu dengan mendampingi KPU ketika melakukan coktas, maupun kami melakukan yang namanya uji petik.”
Willem menjelaskan, pelaksanaan uji petik yang dilakukan Bawaslu menemukan sejumlah warga yang ternyata belum masuk dalam data pemilih. Selain itu, terdapat pula data pemilih yang telah memenuhi kriteria Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Temuan tersebut kemudian disampaikan melalui rekomendasi kepada KPU Kota Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
“Beberapa uji petik yang sudah kami laksanakan itu memang bisa menyaring atau memfilter beberapa warga yang ternyata belum masuk DPT, sehingga itu sudah kami rekomendasikan kepada KPU Jakarta Timur untuk bisa diproses sehingga bisa di-MS-kan. Beberapa juga yang masuk dalam TMS juga sudah kami rekomendasikan.”
Willem turut mengapresiasi tindak lanjut KPU Kota Jakarta Timur terhadap rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Menurutnya, sinergi antara kedua lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik.
Selain pengawasan terhadap pemutakhiran data, Willem menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih juga memiliki keterkaitan dengan proses pemutakhiran data, khususnya keberadaan pemilih pemula yang akan menjadi bagian dari pemilih pada pemilu mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Tedi Kurnia, menyampaikan bahwa proses PDPB dilaksanakan secara berkala setiap triwulan dengan melihat perkembangan data pemilih dari periode sebelumnya. Pada Triwulan II Tahun 2026, jumlah data pemilih di Jakarta Timur tercatat sebanyak 2.387.647 pemilih.
“PDPB ini sangat bermanfaat sekali buat kita semua yang dimutakhirkan setiap triwulan. Efek yang paling membantu yaitu di pemutakhiran data partai politik yang kemarin kami rapatkan, itu sangat berguna sekali.” — Tedi Kurnia, Ketua KPU Kota Jakarta Timur
Tedi menjelaskan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih juga dapat dimanfaatkan dalam proses pencermatan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Melalui pencocokan antara data pemilih dengan data Sipol, KPU menemukan sejumlah data anggota partai politik yang perlu ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, terdapat 575 data anggota partai politik yang meninggal dunia, 1.028 data pindah domisili, dan 1 data TNI/Polri, dengan total 1.604 data yang menjadi bahan pemutakhiran lebih lanjut.
Tedi juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data pada lokasi khusus menjadi salah satu perhatian dalam proses PDPB. Jakarta Timur tercatat memiliki 41 TPS lokasi khusus dengan jumlah 9.461 pemilih. Data tersebut masih terus dimutakhirkan, termasuk melalui koordinasi dengan pihak lapas, rutan, serta pengelola lokasi khusus lainnya.
Pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya bersama penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan untuk menjaga kualitas data pemilih. Bawaslu Jakarta Timur akan terus melakukan pengawasan melalui uji petik, pendampingan coktas, serta koordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait guna memastikan setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Penulis dan Editor: Mega Cahya P.
Foto: M. Syahrul Yudistira