Bawaslu Kota Jakarta Timur melaksanakan pengawasan dan pencegahan pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilu
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur -
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dikantor KPU Kota Jakarta Timur pada Kamis (11/08/2022)
Rapat koordinasi dihadiri Pengurus Partai Politik di wilayah Jakarta Timur, Wage Wardana (Ketua KPU Kota Jakarta Timur mengimbau kepada partai politik yang mengalami kesulitan dalam prosesnya atau yg belum memahami dapat datang langsung ke kantor dan melaporkan atau menanyakannya melalui Help Desk yang telah dibuka oleh KPU Kota Jakarta Timur. Selain itu Wage juga mengajak staleholder pemilu untuk mengecek data pemilih melalui aplikasi LindungiHakmu untuk memastikan apakah nama kita, keluarga dan kerabat serta anggota Partai politik sudah tercatat dalam data pemilih atau belum. Jika belum ada namanya segera melaporkan kepada KPU Kota Jakarta Timur.
Hadir juga Asiten Pemerintahan Jakarta Timur, Kasat Intel Polres Jaktim dan Dandim 0505 Jakarta Timur yang menyampaikan harapannyabjepada seluruh stakeholder pemilu agar proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Proses pendaftaran partai politik pada kali ini tersentral di KPU Pusat untuk seluruh wilayah kepengurusan, sehingga KPU Kota hanya bertugas melakukan Verifikasi Administrasi jika ada keanggotaan yang TMS serta melaksanakan Verifikasi Faktual. Selaras dengan hal tersebut Nurdin (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta) selaku koordinator Divisi Teknis yang hadir mengawal kegiatan tersebut menyampaikan KPU sudah membuat Link pengecekan keanggotaan partai politik untuk masyarakat agar tidak ada yang dirugikan akibat pencatutan nama.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Sakhroji dalam sambutan menyampaikan, bahwa tahapan pendaftaran, verfikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sudah berjalan dari tanggal 1 agustus dan nanati akan berakhir tanggal 14 Agustus 2022. Dalam rangka pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, maka semua kita harus membaca aturan mengenai Peraturan KPU No.4 tahun 2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu termasuk juga Keputusan KPU No.260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Jika ada hal-hal yang kurang dimengerti atau dipahami diharapkan segera berkoordinasi dengan KPU Kota Jakarta Timur, hal ini untuk meminimalisir adanya perbedaan pendapat dan sengketa proses pemilu serta tindakan yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran pemilu.
Kita semua perlu memperhatikan hal-hal detail dalam administrasi pendafaran partai politik peserta pemilu, tentu pengurus partai di tingkat kabupaten/kota juga memastikan nama-nama anggota yang dimasukan dalam Sipol sudah lengkap dan benar. Jika merasa ada beberapa yang sekiranya kurang pas, segera persiapkan perbaikannya, karena setelah tanggal 16 Agustus 2022, sudah mulai masuk ke tahapan verifikasi administrasi dan perbaikan administrasi, dan selanjutnya tahapan verifikasi factual. Belajar dari pengalaman pendaftaran partai politik peserta pemilu ada beberapa data dokumen keanggotaan salah satu calon Partai politik peserta pemilu yang tidak valid misalkan wilayah kit aini Kota Jakarta Timur tetapi ada pengurus partai pada saat menyerahkan ke KPU Kota Jaktim di KTP tertulis Kabupaten Jakarta Timur, sehingga perlu adanya perbaikan, termasuk nanti pada saat verifikasi factual memastikan anggota yang sampling untuk dilakukan verifikasi siap untuk dihadirkan.
Bawaslu Kota Jakarta Timur membuka diri jika ada Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang mau datang ke kantor untuk berdiskusi mengenai Pemilu dan Pengawasan pemilu. Bawaslu Kota Jakarta Timur membuka posko pengaduan, jika ada dugaan pelanggaran terhadap Penyelenggara Pemilu maupun Peserta pemilu yag diduga melakukan pelanggaran, silahkan datang ke Bawaslu Kota Jakarta Timut atau dapat menghubungi WA CENTER : 081 769 769 90.
Editor : Adho Rizky Fillemo
