Dorong Kesetaraan Hak dan Aksesibilitas, Bawaslu Jaktim Bangun Sinergi dengan PPUA Disabilitas Kota Jakarta Timur untuk Keadilan dalam Pemilu 2029
|
Jakarta Timur, 23 Juni 2026 – Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas dengan tema “Kesetaraan Hak dan Aksesibilitas untuk Keadilan dalam Pemilu 2029” di PSBN Cahaya Bathin, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak politik penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, pengurus dan anggota Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas) Kota Jakarta Timur, serta para penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam pengawasan pemilu dan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.
Ketua PPUA Disabilitas Kota Jakarta Timur, Dra. Hj. Ariani Soekanwo, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Bawaslu Jakarta Timur yang membuka ruang dialog dan kerja sama dengan komunitas disabilitas. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang ramah dan aksesibel bagi seluruh warga negara.
“Kami merasa bangga dapat bertemu dan bekerja sama dengan Bawaslu Kota Jakarta Timur. Harapan kami, pelanggaran terhadap aksesibilitas pemilu tidak lagi dianggap sebagai hal yang biasa, tetapi dapat diawasi dan ditindak sehingga penyandang disabilitas merasa dihargai dan puas dalam berpartisipasi dalam pemilu,” ujar Ariani.
Ariani menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih, dipilih, maupun menjadi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, seluruh pihak harus memastikan tersedianya aksesibilitas yang memadai mulai dari proses pendataan pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
“Keterbatasan tidak menghilangkan hak-hak demokrasi penyandang disabilitas. Justru hambatan yang ada harus direspons dengan aksesibilitas yang baik agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan setara,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, berbagai masukan dan pengalaman disampaikan oleh peserta terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satu isu yang banyak disoroti adalah masih belum optimalnya pendataan pemilih disabilitas. Peserta berharap data pemilih dapat memuat ragam disabilitas secara rinci sehingga kebutuhan setiap pemilih dapat terpetakan dengan baik dan menjadi dasar penyediaan layanan yang sesuai.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Willem J. Wetik, menegaskan pentingnya akurasi data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang inklusif.
“Permasalahan utama yang masih dihadapi adalah data. Data pemilih disabilitas harus lebih rinci sesuai ragam disabilitasnya sehingga penyelenggara dapat menyiapkan kebutuhan dan layanan yang tepat bagi pemilih,” ungkapnya.
Selain persoalan data, peserta juga menyampaikan perlunya peningkatan pemahaman petugas KPPS mengenai layanan ramah disabilitas, ketersediaan alat bantu seperti template braille bagi pemilih netra, akses jalan menuju TPS, serta tata letak TPS yang memudahkan mobilitas pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo menilai bahwa pengawasan terhadap pemenuhan hak pemilih disabilitas harus dimulai sejak proses pemutakhiran data pemilih.
“Ketika proses pencocokan dan penelitian data pemilih tidak dilakukan secara faktual, maka kebutuhan pemilih disabilitas tidak akan teridentifikasi dengan baik. Dampaknya, pada hari pemungutan suara mereka bisa kehilangan akses terhadap fasilitas yang seharusnya tersedia,” jelasnya.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan peserta, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu dengan melengkapi syarat formal dan materiil. Apabila belum memiliki saksi, informasi yang disampaikan tetap dapat menjadi informasi awal bagi kami untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” jelas Ahmad.
Ia juga memastikan bahwa Bawaslu memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor.
“Kami wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu secara profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jakarta Timur berharap dapat membangun komunikasi dan sinergi yang berkelanjutan dengan PPUA Disabilitas Kota Jakarta Timur. Berbagai aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi dalam mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif, aksesibel, dan berkeadilan pada Pemilu 2029.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat pengawasan partisipatif yang melibatkan penyandang disabilitas serta memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Penulis dan Foto: Mega Cahya P.
Editor: Humas