Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tantangan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Jakarta Timur Perkuat Partisipasi Masyarakat

Hadapi Tantangan Pengawasan Pemilu, Bawaslu kota Jakarta Timur Perkuat Partisipasi Masyarakat BERSAMA anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Mardani Ali Sera, M.Eng.

Jakarta Timur, Bawaslu Kota Jakarta Timur — Pengawasan Pemilu membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Keterbatasan jangkauan pengawasan, potensi politik uang, persoalan netralitas, hingga tantangan dalam memperoleh bukti dugaan pelanggaran menjadi sejumlah hal yang mendorong pentingnya penguatan pengawasan partisipatif.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan “Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum” yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (30/9/2026), di Gedung Yayasan Cendekia Ikhlas Madani, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur turut menghadiri kegiatan tersebut bersama Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Mardani Ali Sera, M.Eng., serta jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan stakeholder Pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo, menyampaikan bahwa Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan menghadapi sejumlah keterbatasan. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki Bawaslu perlu didukung dengan partisipasi masyarakat agar pengawasan dapat menjangkau lebih luas.

“Pengawasan tidak hanya Bawaslu semata, tetapi membutuhkan bantuan ormas maupun masyarakat,” ujar Prayogo.

Prayogo menjelaskan, pengawasan partisipatif menjadi penting karena proses kepemiluan berlangsung di tengah masyarakat. Saat ini, Bawaslu Jakarta Timur juga melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data, termasuk perubahan status pemilih seperti meninggal dunia dan pindah domisili. Pengawasan juga dilakukan terhadap pemutakhiran data partai politik, meliputi susunan kepengurusan, keanggotaan, domisili, serta keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Politik Uang dan Tantangan Pengawasan

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi tantangan dalam pengawasan partisipatif. Ia menyoroti politik uang, penggunaan struktur pemerintahan sebagai mesin politik, serta persoalan birokrasi.

Menurut Mardani, politik uang menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya membangun demokrasi yang substansial. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap berbagai potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses Pemilu.

“Untuk itu yang kita butuhkan ada pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Mardani.

Mardani juga menekankan pentingnya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, tidak ada satu aturan yang secara langsung dapat menyelesaikan seluruh persoalan demokrasi.

“Demokrasi itu orang bebas bersuara,” ujarnya.

Sejumlah peserta kemudian menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait pengawasan Pemilu. Di antaranya mengenai wacana digitalisasi Pemilu, netralitas ASN, TNI, Polri dan organisasi masyarakat, mekanisme pelaporan politik uang, serta perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran.

Masyarakat Perlu Memahami Mekanisme Pelaporan

Menanggapi pertanyaan mengenai politik uang, Prayogo menjelaskan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Namun, laporan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan formil dan materiel serta didukung dengan bukti yang memadai.

Menurutnya, masyarakat perlu menyiapkan alat bukti seperti foto atau video, identitas pelapor, saksi, kronologi kejadian, serta informasi mengenai pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Ia juga mengingatkan bahwa laporan dugaan pelanggaran memiliki batas waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu disiapkan alat bukti, foto dan video, menyerahkan fotokopi KTP, saksi, kronologis kejadian dan siapa pelakunya,” jelas Prayogo.

Prayogo turut menyampaikan pengalaman Bawaslu Jakarta Timur dalam menangani dugaan politik uang pada Pemilu 2019. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, keberadaan bukti dan saksi menjadi salah satu faktor penting untuk memenuhi unsur penanganan.

Ia menyebut sejumlah modus yang pernah ditemukan dalam praktik politik uang, di antaranya santunan anak yatim, bantuan sosial, pembangunan jalan, pengobatan gratis, sunatan massal, hingga kegiatan jalan-jalan karang taruna.

Menurut Prayogo, kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan kegiatan yang dapat bernilai sosial. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur kampanye atau unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pemilu, maka hal tersebut menjadi bagian yang perlu diawasi.

Perluas Jangkauan Pengawasan

Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha, menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu memiliki tantangan tersendiri dari sisi jangkauan. Bawaslu memiliki PKD di tingkat kelurahan, sementara dinamika dan aktivitas kepemiluan berlangsung hingga tingkat masyarakat.

“Kalau KPU punya di setiap RT/RW, Bawaslu hanya satu di tingkat kelurahan yaitu PKD,” ujar Munandar.

Menurut Munandar, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengawasan partisipatif perlu terus diperkuat. Masyarakat dapat membantu Bawaslu dengan menyampaikan informasi mengenai potensi pelanggaran yang ditemukan di lingkungannya.

Terkait pertanyaan mengenai digitalisasi Pemilu, Munandar menyampaikan bahwa penggunaan sistem digital dapat dimungkinkan, terutama dalam konteks Pemilu di luar negeri. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi dan jangkauan wilayah.

Sementara mengenai perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran, Munandar menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam konteks perlindungan saksi.

Bangun Kesadaran Masyarakat

Penguatan pengawasan partisipatif juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat, khususnya generasi pemilih pemula. Munandar menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi agar perbedaan pilihan politik tidak merusak persaudaraan.

Sejalan dengan hal tersebut, Prayogo menyampaikan bahwa Bawaslu Jakarta Timur terus melakukan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi pendidikan pemilih pemula yang telah dilaksanakan di 30 sekolah.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Bawaslu untuk memberikan pemahaman dan informasi kepemiluan sekaligus mendorong masyarakat agar berani mengambil peran dalam pengawasan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif tersebut, Bawaslu Jakarta Timur terus mendorong kolaborasi bersama masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder Pemilu. Partisipasi publik diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat kesadaran bersama dalam mengawal setiap proses demokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Mega Cahya P.

Foto: Syarifudin

Editor: Humas