Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Jakarta Timur dan HMI UIJ Perkuat Literasi Hukum Pemilu serta Pemahaman Sentra Gakkumdu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur terus memperkuat pengawasan pemilu melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Islam Jakarta. Diskusi yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut menjadi ruang dialog yang penting untuk membahas isu hukum pemilu dan peran Sentra Gakkumdu dalam menjaga integritas demokrasi menuju Pemilu 2029.
Keterlibatan unsur mahasiswa dalam forum ini memiliki arti strategis. Demokrasi yang sehat tidak cukup dijaga oleh aturan dan lembaga formal semata, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif generasi muda yang kritis, peka, dan berani mengawal proses pemilu. Dalam diskusi tersebut, HMI menyampaikan harapan agar dapat terus bersinergi dengan Bawaslu dalam pengawasan partisipatif pada pemilu dan pilkada yang akan datang, sekaligus memperkuat kerja sama dalam isu-isu hukum, baik dalam aspek mitigasi maupun litigasi.
Salah satu catatan penting yang mengemuka ialah rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2024 dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Dalam forum itu, Bawaslu Jakarta Timur menjelaskan bahwa salah satu faktor yang dicermati adalah jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara saat pilkada yang cenderung lebih banyak, sehingga distribusi surat undangan memilih tidak seluruhnya sampai kepada calon pemilih. Temuan ini menegaskan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara, tetapi juga bertumpu pada ketepatan tata kelola teknis dan akses warga terhadap hak pilihnya.
Pembahasan mengenai Sentra Gakkumdu juga menjadi fokus utama. HMI menilai bahwa di tengah masyarakat masih terdapat stigma bahwa Sentra Gakkumdu identik semata-mata dengan kepolisian, sehingga diperlukan pendidikan pemilu yang lebih luas agar publik memahami fungsi, peran, dan batas kewenangannya. Bawaslu Jakarta Timur kemudian menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu merupakan bagian dari penanganan pelanggaran yang secara khusus menangani tindak pidana pemilu, di luar pelanggaran administratif dan bentuk pelanggaran lainnya. Bahkan, Bawaslu Jakarta Timur menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu di wilayahnya telah menangani satu kasus pada TPS 28 Pinang Ranti dalam Pilkada Jakarta 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dikuatkan pada tingkat banding.
Di sisi lain, forum ini juga secara jujur mencermati tantangan dalam praktik penanganan pelanggaran. HMI menyoroti adanya dilema antara pendekatan Bawaslu yang lebih mengedepankan pencegahan dan pendekatan kepolisian yang menuntut bukti kuat serta saksi dalam kerangka tindak pidana. Catatan ini penting, karena menunjukkan bahwa penguatan demokrasi membutuhkan pemahaman hukum yang lebih baik di masyarakat sekaligus koordinasi antarlembaga yang semakin solid, agar penanganan pelanggaran pemilu tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga efektif dalam menjawab ekspektasi keadilan publik.
Ada satu pelajaran yang patut terus dijaga dalam setiap proses demokrasi: “Pemilu yang berintegritas tidak hanya lahir dari aturan yang baik, tetapi dari pengawasan yang jernih, penegakan hukum yang adil, dan keberanian warga untuk ikut menjaga suara rakyat.” Kutipan ini menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan semata tugas lembaga pengawas, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat.
Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang dialog yang lebih substantif dengan kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil. Langkah ini penting agar isu hukum pemilu tidak hanya berhenti di ruang teknis kelembagaan, tetapi juga dipahami oleh publik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas demokrasi. Ke depan, sinergi antara Bawaslu dan HMI Universitas Islam Jakarta diharapkan dapat semakin memperkuh literasi kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang berintegritas.
Penulis: M. Syahrul Yudistira
Foto: Mega