Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dan Silaturahim Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan antara KPU Kota Jakarta Timur dengan Bawaslu Kota Jakarta Timur

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Tanggal 28 Oktober 2022 bertempat di kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima kunjungan ketua dan anggota KPU Kota Jakarta Timur untuk melakukan koordinasi tahapan verifikasi keanggotaan di wilayah kota Jakarta Timur yang tengah dilakukan sampai pada tanggal 4 November 2022.

Pada kesempatan tersebut KPU Kota Jakarta Timur menyampaikan informasi terkait dengan tahapan pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan di kantor Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang mengikuti proses verifikasi faktual.

Berdasarkan PKPU 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD mengatur bahwa pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan di kantor partai politik karena saat di verifikasi faktual di tempat domisili anggota tersebut tidak dapat ditemui, sehingga proses selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di kantor partai politik. Namun jika tidak dapat hadir di kantor parpol maka anggota partai tersebut dapat dilakukan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi dan informasi (video call)

KPU Kota Jakarta Timur menyampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan di kantor partai politik di lakukan mulai dari tanggal 29 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Disamping itu, KPU Kota Jakarta Timur berharap agar adanya persamaan persepsi terhadap pelaksanaan verifikasi faktual yang hendak dilaksanakan.

Sejalan dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Timur berharap agar pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Timur terhadap partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif demi mewujudkan pelaksanan pemilu yang berintegritas.

Editor : Romi Maulan

Tag
Berita Bawaslu