Ngabuburit Pengawasan Jilid 2: Optimalisasi Penanganan Pelanggaran Bersama Ahmad Syarifudin Fajar
|
Dalam program podcast Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur mengangkat tema “Optimalisasi Penanganan Pelanggaran sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu.” Narasi ini dibawakan oleh Ahmad Syarifudin Fajar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur. Melalui gaya tutur yang reflektif namun tegas, ia menekankan bahwa keadilan pemilu bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus dijaga melalui kerja pengawasan yang tertib dan berintegritas. Momentum Ramadhan diposisikan sebagai ruang untuk memperkuat komitmen moral dalam menegakkan keadilan. Pesan utamanya jelas: kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh keberanian dan ketegasan dalam menindak pelanggaran.
Ahmad menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sehingga keadilan pemilu menjadi fondasi utama dalam demokrasi. Keadilan tidak hanya diukur pada hari pemungutan suara, tetapi juga dari bagaimana pelanggaran ditangani sebelum, saat, dan setelah tahapan pemilu. Ia mengingatkan bahwa praktik pelanggaran—seperti politik uang, penyalahgunaan jabatan, kampanye di luar jadwal, maupun pelanggaran administratif—dapat merusak prinsip kesetaraan peserta. Jika dibiarkan, pelanggaran akan menurunkan legitimasi hasil pemilu dan memudarkan kepercayaan publik. Karena itu, optimalisasi penanganan pelanggaran dipandang sebagai instrumen kunci untuk menjaga prinsip “luber dan jurdil” dalam praktik, bukan hanya di atas kertas.
Dalam pembahasannya, Ahmad memetakan jenis pelanggaran berikut jalur penanganannya. “Pelanggaran administratif ditangani sesuai kewenangan Bawaslu, pelanggaran kode etik penyelenggara diperiksa DKPP, sementara tindak pidana pemilu diproses melalui Sentra Gakkumdu bersama Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya. Menurutnya, ketiga jalur tersebut harus berjalan dalam satu semangat yang sama: tertib prosedur, tepat waktu, dan akuntabel. “Kalau prosesnya tidak cepat dan tidak jelas, publik akan ragu—dan keraguan publik itu berbahaya bagi legitimasi pemilu,” tegas Ahmad. Ia menambahkan, penanganan yang profesional merupakan kunci untuk memastikan setiap peserta berada pada arena kompetisi yang setara.
Untuk mendorong penanganan yang lebih kuat, Ahmad menyoroti beberapa arah penguatan yang relevan pada level implementasi. “Kita perlu memperkuat kapasitas pengawas, memastikan koordinasi Gakkumdu solid, serta memanfaatkan teknologi pelaporan agar respons lebih cepat,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar publik dapat menilai proses penanganan secara objektif. “Transparansi itu bukan sekadar formalitas, tetapi cara menjaga kepercayaan—karena publik berhak tahu bahwa laporan ditangani secara adil dan tidak diskriminatif,” lanjutnya. Pada saat yang sama, Ahmad mendorong penguatan pengawasan partisipatif melalui edukasi dan perlindungan pelapor, sehingga masyarakat merasa aman dan terdorong untuk terlibat.
Pada akhirnya, Ngabuburit Pengawasan dimaksudkan sebagai ruang edukasi sekaligus penguatan kesadaran publik bahwa pengawasan pemilu adalah kerja bersama. Ahmad mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan pelanggaran serta mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Seruan kelembagaannya dirangkum dalam tagline: “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.” Pesan penutupnya menegaskan bahwa pemilu yang adil tidak lahir dari pembiaran, melainkan dari sistem yang tegas dan masyarakat yang berani peduli. Pada akhirnya, pengawasan yang konsisten merupakan bentuk paling nyata dari tanggung jawab kita terhadap keadilan demokrasi.
Penulis dan Foto : M. Syahrul Yudistira
Editor : Mega Cahya P.