Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban pemasangan APK di wilayah Kota Jakarta Timur

[gallery size="medium" ids="677,678,679"] Sejak tanggal 09 Januari 2019, Panwaslu Kecamatan, atas Instruksi Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan Penertiban APK yang dipasang melanggar aturan, Tanggal 09 Januari 2019 Kec.Pasar Rebo dan Jatinegara, Tanggal 14 Januari 2019 di Kec. Matraman, Jatinegara, Duren Sawit, Tanggal 15 Januari 2019 Kec. Cipayung dan Pulogadung, besok Tanggal 16 Januari 2018 Kec. Cakung, Tanggal 17 Januari 2019 Kec. Ciracas dan Kecamatan lainnya akan menyusul. Penertiban pemasangan APK yang melanggar di wilayah Kota Jakarta Timur merupakan hasil kerjasama Pengawas Pemilu dengan Jajaran Satpol PP PemKot Kota Jakarta Timur. Kerjasama yang baik ini terus Kita jaga meskipun ada beberapa penertiban yang belum sesuai waktu yang ditentukan. Memang Bawaslu dan jajaran Pengawas Pemilu tidak dapat melaksanakan sendiri atau menurunkan APK yang melanggar secara sendiri. Karena sebagaimana aturan Perbawaslu No.28 Th 2018 Pasal 26 dan Peraturan KPU No.23 Th 2018 Passl 78, Dalam penurunan dan pembersihan APK yang melanggar Pengawas Pemilu harus berkoordinasi dengan Satpol PP. Semoga Kita selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. #BawasluMenjagaHakPilih #BawasluMenjagaSuaraPemilih #BawasluMengawasi #Pencegahan&Penindakan. #BawasluMenjagaPemiluIndonesia.
Tag
Berita Bawaslu