Penetapan Tersangka ATF Tak Terkait Posisinya Sebagai Mantan Anggota Bawaslu
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, penetapan ATF sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tidak berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Anggota Bawaslu periode 2008- 2012.
"Penetapan ATF sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan posisinya saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu periode 2008- 2012," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jumat (10/1/2019).
Abhan menegaskan setelah selesai menjabat sebagai anggota Bawaslu, ATF bergabung menjadi aktivis partai politik.
Dia menyatakan, posisi terakhir ATF pada Pemilu 2019 bertarung sebagai calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan daerah pilihan (dapil) Provinsi Jambi yang bersaing dengan 108 caleg lainnya.
"Yang kami ketahui beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," tegas dia.
Bawaslu sendiri telah mengeluarkan Sikap terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Penyelenggara Pemilu dengan mengeluarkan press release pada tanggal 10 Januari 2020.
Berdasarkan press release tersebut, maka sikap Bawaslu terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi yang melibatkan Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:
- Bawaslu akan melaporkan Wahyu Setiawan (Anggota KPU) ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam
proses penetapan pergantian antar waktu Anggota DPR RI Periode 2019-2024. - Penetapan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak berhubungan
dengan jabatannya sebagai anggota Bawaslu periode 2008-2012. - Bawaslu mengingatkan kepada jajaran Bawaslu seluruh Indonesia, mulai dari tingkat
pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan agar menjaga
etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu, serta
menjalankan peran dan tugas sesuai dengan Undang-undang. - Bawaslu berharap kasus tersebut tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil
Walikota tahun 2020.