Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Panwaslu Kecamatan akan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mengatur bahwa Pendaftaran dan Penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan dilaksanakan pada tanggal 14-19 Januari 2023.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; 7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Kemudian dalam melakukan pendaftaran, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menyampaikan surat lamaran langsung kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing kantor kecamatan yang dilaksanakan setiap waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB- 17.00 WIB. Maka dari itu, Bawaslu Kota Jakarta Timur berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Jakarta Timur untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu/ pemilihan serentam tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas.

Penulis : Romi Maulana

Editor : Humas

Tag
Berita Bawaslu
Pengumuman