Peningkatan Kapasitas Hukum Data dan Informasi bagi Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Timur
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Kewajiban Bawaslu sebagai Lembaga publik salah satunya adalah keterbukaan informasi publik. Informasi publik diharapkan bisa menjadi sarana informasi yang memadai kepada masyarakat. Oleh karena itu Bawaslu Kota Jakarta Timur mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas Hukum, Data dan Informasi bagi seluruh staff Bawaslu kota Jakarta Timur yang dilaksanakan pada hari selasa, 17 November 2020 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Timur. Dengan tujuan agar seluruh jajaran Bawaslu Kota Jakarta Timur memahami terkait Informasi Publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini Ahmad Syarifudin Fajar sebagai Koordinator Hukum Data Informasi menyampaikan materi terkait data dan informasi. Dalam pemaparannya, Ahmad menyampaikan beberapa poin yang diantaranya: 1) Pengertian-pengertian umum tentang informasi, 2) penyelesaian sengketa informasi, 3) informasi yang di kecualikam dan 4) informasi yang diberikan secara serta-merta.
Ahmad juga menyampaikan pentingnya perbaikan dan peningkatan PPID di Bawaslu Kota Jakarta Timur. “Penting bagi Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan PPID, untuk lebih jelas terkait PPID kita dapat mempelajari dari tampilan-tampilan dalam Website PPID Bawaslu dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. “ Ujarnya.
Tambahnya, Ahmad juga menyampaikan hasil pengecekan dari tampilan PPID Bawaslu Jakarta Timur. Beliau menyampaikan masih terdapat beberapa kelemahan yang diantaranya: 1) terkait tampilan dan 2) informasi hasil pengawasan tahun 2019 belum ditampilkan.
Dalam kegiatan tersebut Sahkroji Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur memberikan saran agar tampilan PPID Bawaslu Jakarta Timur menampilkan data-data pengawasan yang dimiliki Bawaslu Kota Jakarta Timur seperti yang ada didalam Website PPID Bawaslu RI.
Disamping itu, pada bagian tampilan PPID Bawaslu Jakarta Timur yang masih kosong agar segera dilengkapi dan diisi.
Editor : Romi