Lompat ke isi utama

Berita

Penyesuaian Jam Kerja Bawaslu Kota Jakarta Timur Selama Bulan Ramadhan

Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Timur – sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Pegawai di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/ Panwaslih Provinsi, Dan Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/ Kota, Bawaslu Kota Jakarta Timur menerapkan dan mengatur jadwal sistem kerja selama satu bulan kedepan.

Dasar penerbitan SE tersebut antara lain menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2022 dan Nomor 06 Tahun 2022, tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijiriah dan Perubahan Kelima atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid19.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, perlu ditetapkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Jam kerja Pegawai di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/ Kota pada bulan Ramadhan 1443 Hijiriah ditetapkap yakni mulai dari hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat 12.00 – 12.30, sedangkan jam kerja pada hari Jum’at pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30.

Jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dikantor (work from office) maupun yang bekerja dirumah/ tempat tinggal (work from home).

 

Editor : Arinta Chairani

Tag
Berita Bawaslu