Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Makasar

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Panwaslu Kecamatan Makasar di wilayah Kota Jakarta Timur resmi mengumumkan melakukan perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di Kelurahan Halim dan Kelurahan Cipinang Melayu pada 23 Januari 2023.

Sebelumnya pada hari terakhir pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 19 Januari 2023 berdasarkan data pelamar di Panwaslu Kecamatan Makasar tidak dikategorikan untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Namun data pelamar di 2 kelurahan pada wilayah Kecamatan Makasar berubah dengan kondisi untuk pelamar di Kelurahan Halim terdapat 2 pelamar, namun 1 pelamar mengundurkan diri karena diterima sebagai PPS dan untuk pelamar di Kelurahan Cipinang Melayu terdapat 4 pelamar dengan rincian 3 pelamar laki-laki dan 1 pelamar perempuan. Namun 1 pelamar perempuan tersebut diterima sebagai anggota PPS. Oleh karena itu, terhadap 2 kelurahan tersebut dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Perpanjangan pendaftaran didasarkan pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa Pada Pemilu Serentak Tahun 2023 mengatur beberapa alasan dilakukan perpanjangan, diantaranya: 1) Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, 2) Jumlah pendaftar telah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan dan/atau 3) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

Dalam hal ini dalam hal Jumlah pendaftar telah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, maka pendaftaran perpanjangan hanya dibuka untuk perempuan. Sehingga untuk Kelurahan Cipinang Melayu, perpanjangan pendaftaran hanya untuk pendaftar perempuan. Perpanjangan masa pendaftaran hanya dilaksanakam selama 3 hari, yaitu mulai dari tanggal 24-26 Januati 2023.

Penulis : Romi Maulana

Editor : Humas

Tag
Berita Bawaslu
Pengumuman