Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi tugas, kewenangan dan kewajiban pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa peroses pemilu/pemilih

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Dalam rangka menghadapi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang tengah dilaksanakan, Bawaslu Kota Jakarta Timur mengadakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa pada 28 November 2022.

Agenda ini dihadiri oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Jakarta Timur, serta tamu undangan dan jajaran kesekretatiatan Bawaslu Kota Jakarta Timur.

Tujuan dilaksanakan agenda ini adalah untuk mensosialisasikan tugas, kewenangan dan kewajiban pengawas pemilu khususnya di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan untuk menyelesaikan sengketa peroses pemilu/pemilihan.

Dalam sambutan pembukaan acara, ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Bapak Sakhroji menyampaikan bahwa “tugas-tugas pengawas pemilu selain berkaitan dengan pengawasan, pencegahan dan penindakan juga harus memahami adanya tugas penyelesaian sengketa proses pemilu dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam hal ini Pasal 6 berbunyi bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu paling lama 3 hari kalender sejak permohonan disampaikan, dalam konteks ini pada dasarnya Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta didorong dengan acara cepat yang dapat dimandatkan ke Panwaslu Kecamatan”

Kemudian sejalan dengan hal tersebut anggota Bawaslu DKI Jakarta Bapak Mahyudin dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa “ Diperlukan proses kolektif kolegial dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu, khususnya dalam menyelesaikan sengketa. Jangan sampai pengawas pemilu hanya fokus pada divisinya saja. Tentu saja hal tersebut dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan”.

Dalam sesi materi, terdapat beberapa poin penting yang perlu dilakukan oleh pengawas pemilu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu, diantaranya: narasumber pertama Bapak Angga Ulung menyampaikan bahwa Pengawas pemilu perlu memperhatikan peran media dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Dalam hal ini media perlu dijadikan sebagai mitra strategis untuk mengkomunikasikan kepada publik terkait persoalan penagwas pemilu dalam menjalankan tugasnya agar semua pihak memahami dengan seksama dan dalam sesi materi narasumber kedua yang disamoaikan oleh Bapak Ihsan Maulana menekankan bahwa dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan acara cepat yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan tetap perlu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Karena kewenangan tersebut merupakan mandate dari Bawaslu Kabupaten/ Kota. Termasuk dalam membuat keputusan atas penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan.

Dengan demikian, diharapkan dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangan yang dilakukan oleh pengawas pemilu, khususnya di wilayah kota Jakarta Timur dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu perlu dilakukan dengan proposonal baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun secara akuntabel dalam memberikan pemahaman kepada publik terkait sengketa hukum yang dilakukan.

Editor : Romi Maulana

Tag
Berita Bawaslu
Galeri Foto