Lompat ke isi utama

SEJARAH BAWASLU

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu. Tepatnya tahun 1982 uu memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU. Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Lembaga Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyeleggaraan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Sebagai lembaga Ad hoc yang dibentuk sebelum tahapan pertama Pemilu dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam Pemilu/Pilkada dilantik.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menguatkan kelembagaan ini dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017, ditambah dengan kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu.

Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 beserta perubahannya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018, untuk menugaskan kepada Bawsalu Provinsi  untuk mengusulkan dan  membentuk Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimasing-masing wilayah kerjanya yang terbagi lagi dari beberapa region serta ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi masing-masing.

Pada tanggal 15 Agustus 2018 Bawaslu RI melantik Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur untuk Priode 2018-2023. Pelantikan anggota Bawaslu dari Kota Jakarta Timur itu dilaksanakan bersama dengan pelantikan Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota se Indonesia dengan jumlah 1.914 orang.