Bawaslu Jakarta Timur Awasi Coktas PDPB Triwulan III Serentak
|
Jakarta Timur, Bawaslu Kota Jakarta Timur — Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Pimpinan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur turut turun langsung melakukan pengawasan di sejumlah wilayah. Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, Willem J. Wetik, melakukan pengawasan di Kecamatan Cakung, sedangkan Anggota Bawaslu Taufik Hidayatulloh melakukan pengawasan di Kecamatan Cipayung dan Amelia Rahman Marasabessy di Kecamatan Duren Sawit. Sementara itu, Ahmad Syarifudin Fajar melakukan pengawasan di Kecamatan Kramat Jati dan Makasar, serta Prayogo Bekti Utomo melakukan pengawasan di Kecamatan Ciracas.
Pengawasan Coktas menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara data pemilih dan kondisi faktual masyarakat. Dalam pelaksanaan Coktas, data pemilih dicocokkan dengan keadaan di lapangan untuk menjaga akurasi dan validitas data dalam proses PDPB. Pengawasan terhadap kegiatan serupa juga telah dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Timur pada periode sebelumnya sebagai bagian dari pengawasan masa non-tahapan, khususnya untuk mengantisipasi potensi persoalan administrasi yang berkaitan dengan data pemilih.
Bagi Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga hak pilih warga negara. Data pemilih yang akurat diperlukan agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat tercatat dengan benar, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Karena itu, pengawasan dilakukan secara langsung dan berkelanjutan agar proses pemutakhiran data dapat mencerminkan kondisi faktual masyarakat.
Pengawasan serentak di seluruh kecamatan juga menunjukkan komitmen Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menjaga kualitas pengawasan meskipun berada pada masa non-tahapan pemilu. Pola pengawasan lapangan memberikan ruang bagi pengawas untuk melihat secara langsung proses pencocokan data sekaligus mencermati potensi ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih. Secara nasional, Bawaslu juga menempatkan akurasi data dan kepatuhan terhadap prosedur sebagai perhatian penting dalam pengawasan PDPB tahun 2026.
Melalui pengawasan Coktas PDPB Triwulan III, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur terus mendorong terwujudnya daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut menjadi salah satu fondasi dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu sekaligus melindungi hak konstitusional masyarakat. Sebab, demokrasi yang kuat bermula dari data pemilih yang akurat, dan pengawasan yang baik adalah ikhtiar untuk memastikan setiap hak pilih tetap terjaga.
Penulis dan Foto: Syahrul
Editor: Humas