Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Timur Gelar Roadshow Penguatan Kelembagaan di Ponpes Ulul Ilmi: Dorong Peran Santri dalam Pengawasan Pemilu 2029

Bawaslu Jakarta Timur Gelar Roadshow Penguatan Kelembagaan di Ponpes Ulul Ilmi: Dorong Peran Santri dalam Pengawasan Pemilu 2029

Jakarta Timur, 30 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Roadshow Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Pondok Pesantren Ulul Ilmi, Cipayung, Jakarta Timur, dengan mengusung tema “Peran Santri dalam Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029.”

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Abdul Hakim, perwakilan Kepala Yayasan Pondok Pesantren Ulul Ilmi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya kesadaran politik di kalangan santri.

“Generasi Z harus menjadi generasi yang tangguh dan punya pendirian kuat. Saya berharap para santri juga bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi proses Pemilu 2029,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Willem J. Wetik, menyampaikan apresiasinya kepada pihak pesantren atas dukungan terhadap kegiatan Bawaslu.

“Kami berharap seluruh jajaran di Pondok Pesantren Ulul Ilmi dapat turut berperan dalam pengawasan partisipatif. Saat ini kita berada pada masa non-tahapan Pemilu, khususnya proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, dapat disampaikan kepada Bawaslu agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebagai narasumber utama, Fahrur Rohman, Anggota KPU Kota Jakarta Timur, menyampaikan materi mengenai filosofi Pemilu dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Ia menekankan bahwa Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

Fahrur juga menjelaskan beberapa hal penting, di antaranya:

  • Usia 17 tahun dianggap sebagai usia dewasa secara hukum, sehingga sudah memiliki hak pilih. Namun, warga yang sudah menikah meskipun belum berusia 17 tahun juga berhak memilih.

  • Proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga nasional.

  • Golput memang merupakan hak, namun sangat berpengaruh terhadap hasil Pemilu dan masa depan bangsa.

  • Politik uang merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi bagi pemberi dan penerimanya.

  • Proses penghitungan suara di Indonesia dilakukan secara manual dan terbuka, sehingga setiap upaya kecurangan pasti akan terdeteksi.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari para santri, yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap proses demokrasi. Bawaslu berharap kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran politik dan memperkuat peran aktif santri sebagai pengawas partisipatif di masa mendatang.

Penulis: Mega Cahya P.

Foto: Arinta Chairani