Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Jakarta Timur dan Fatayat NU Perkuat Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu yang Adil
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur terus memperkuat pengawasan pemilu melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Fatayat Nahdlatul Ulama Kota Jakarta Timur. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur itu menjadi ruang dialog strategis untuk menegaskan urgensi peran Bawaslu dalam menjaga iklim demokrasi yang adil, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat menuju Pemilu 2029.
Dalam diskusi tersebut, Fatayat NU Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa Bawaslu, dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, memiliki peran signifikan dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan pemilu berlangsung akuntabel serta transparan, baik dalam proses maupun hasilnya. Pandangan ini menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pemilu tidak dibangun hanya oleh aturan, tetapi juga oleh kehadiran lembaga pengawas yang kuat, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
Fatayat NU juga mendorong agar Bawaslu Jakarta Timur meningkatkan sosialisasi mengenai pemilu dan pengawasan pemilu kepada masyarakat umum. Selain itu, Fatayat menilai bahwa seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, perlu bekerja lebih keras untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di Jakarta Timur. Masukan ini penting, karena demokrasi yang sehat tidak cukup hanya menghadirkan pemilu sebagai prosedur, tetapi juga harus memastikan masyarakat memahami, mengawasi, dan terlibat secara sadar dalam prosesnya.
Isu lain yang mendapat perhatian serius adalah masih adanya kritik terhadap data pemilih yang dinilai belum cukup mutakhir dan akurat. Di samping itu, Fatayat NU Kota Jakarta Timur juga meminta agar Bawaslu memberikan perlindungan kepada pelapor dan/atau saksi yang bekerja sama dalam pengawasan pemilu, khususnya saat menyampaikan aduan dan laporan masyarakat. Pada saat yang sama, Fatayat menekankan bahwa politik uang harus ditindak tegas karena menjadi ancaman nyata bagi keadilan pemilu dan integritas demokrasi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur meminta Fatayat NU Kota Jakarta Timur untuk turut berkontribusi secara aktif dalam pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029. Kolaborasi itu diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan saat tahapan berlangsung, tetapi juga pada masa non-tahapan, termasuk dengan menyampaikan informasi terkait data pemilih sebagai bahan masukan bagi pengawasan pemilu. Dokumentasi kegiatan pada halaman lampiran juga memperlihatkan suasana dialog yang aktif dan konstruktif, menandakan bahwa forum ini bukan sekadar seremonial, melainkan ruang pertukaran pandangan yang substantif.
“Pemilu yang adil tidak hanya lahir dari aturan yang baik, tetapi dari pengawasan yang berani, partisipasi yang sadar, dan keberpihakan bersama pada kebenaran suara rakyat.” Dengan semangat itu, Konsolidasi Demokrasi antara Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur dan Fatayat Nahdlatul Ulama Kota Jakarta Timur menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan partisipatif, memperluas edukasi kepemiluan, dan meneguhkan komitmen bersama dalam menghadirkan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan terpercaya.
Penulis: M. Syahrul Yudistira
Foto: Mega