Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Jakarta Timur dan PCNU Jakarta Timur Perkuat Pengawasan Partisipatif

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Jakarta Timur dan PCNU Jakarta Timur Perkuat Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan Konsolidasi Demokrasi bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Pertemuan ini menjadi ruang untuk memperkuat hubungan antarlembaga sekaligus membahas peluang kolaborasi pengawasan pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan. Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta memperluas pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029.

Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur Willem J. Wetik bersama Anggota Bawaslu Taufik Hidayatulloh dan Amelia Rahman Marasabessy. Dari PCNU Jakarta Timur hadir Ahmad Syukri selaku Ketua Tanfidziah, Nasrullah Jamaludin selaku Rois Syuriah, beserta jajaran Sekretariat PCNU Jakarta Timur. PCNU Jakarta Timur mengapresiasi upaya Bawaslu dalam membangun komunikasi dan hubungan kelembagaan dengan organisasi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur menegaskan pentingnya kolaborasi dengan PCNU Jakarta Timur untuk memperkuat pengawasan partisipatif. Jejaring PCNU di tengah masyarakat dinilai dapat mendukung penyebarluasan informasi kepemiluan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perannya dalam pengawasan. PCNU Jakarta Timur pun menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam berbagai kegiatan pengawasan selama masa non-tahapan.

Kolaborasi juga diarahkan pada pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur berharap jejaring kader PCNU di wilayah Jakarta Timur dapat membantu memberikan informasi mengenai kondisi faktual masyarakat yang relevan dengan pencermatan data pemilih. Dukungan masyarakat tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan data pemilih yang semakin akurat dan mutakhir.

Selain pengawasan data pemilih, kedua lembaga juga mendorong penguatan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat. Keterlibatan organisasi kemasyarakatan menjadi penting untuk memperluas pemahaman warga mengenai hak, kewajiban, dan perannya dalam menjaga proses demokrasi. Dengan partisipasi masyarakat yang semakin luas, pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu dapat diperkuat sejak masa non-tahapan.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur dan PCNU Jakarta Timur sepakat untuk mendorong penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai landasan sinergi pengawasan partisipatif. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan kerja sama sekaligus memperkuat kesiapan pengawasan menuju Pemilu 2029. Sebab, demokrasi yang kokoh tidak hanya dijaga pada hari pemungutan suara, tetapi juga dirawat sejak masa non-tahapan melalui masyarakat yang sadar, peduli, dan ikut mengawasi setiap prosesnya.

Penulis dan Foto: M. Syahrul Yudistira

Editor: Humas