Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Jakarta Timur Gandeng HPCI Cegah Politik Uang
|
Jakarta Timur, Bawaslu Kota Jakarta Timur — Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Komunitas Motor PCX atau Honda PCX Club Indonesia (HPCI) di Pinang Ranti, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ahmad Syarifudin Fajar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi. Diskusi yang berlangsung selama 107 menit tersebut diikuti oleh 15 peserta dari unsur komunitas motor HPCI.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam memperkuat pengawasan partisipatif menjelang Pemilu 2029. Melalui forum bersama komunitas masyarakat, Bawaslu mendorong semakin luasnya pemahaman publik mengenai potensi pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk membangun kolaborasi dengan masyarakat sipil dalam menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil.
Dalam diskusi tersebut, Ahmad Syarifudin Fajar menjelaskan bahwa politik uang kerap muncul menjelang hari pemungutan suara dalam berbagai bentuk. Praktik tersebut dapat berupa “serangan fajar”, pembagian sembako, amplop, pulsa, hingga janji proyek atau jabatan. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap berbagai modus politik uang perlu terus diperkuat agar warga tidak mudah terjebak dalam transaksi suara.
Namun, Bawaslu Kota Jakarta Timur juga menekankan bahwa tidak semua pemberian pada masa pemilu dapat langsung dikategorikan sebagai politik uang. Kampanye resmi yang memberikan atribut atau konsumsi sesuai ketentuan belum tentu melanggar aturan, begitu pula bantuan sosial pemerintah yang tidak otomatis menjadi politik uang. Unsur yang perlu dicermati adalah adanya imbalan untuk memilih, tekanan politik, atau transaksi langsung yang berkaitan dengan pilihan pemilih.
Ahmad juga menyampaikan bahwa penanganan dugaan tindak pidana politik uang tidak hanya menjadi kewenangan Bawaslu semata. Dalam prosesnya, Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena itu, Bawaslu Kota Jakarta Timur terus menjaga soliditas, integritas, dan koordinasi kelembagaan agar penanganan pelanggaran pemilu dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui forum ini, Bawaslu Kota Jakarta Timur mengajak komunitas HPCI untuk ikut menjadi bagian dari gerakan pengawasan pemilu di lingkungan masyarakat. Kesadaran bahwa uang dalam pemilu bukanlah “hak” pemilih, melainkan potensi pelanggaran yang dapat merusak kualitas demokrasi, perlu terus dibangun bersama. Sebagaimana pepatah bijak mengingatkan, demokrasi yang sehat tidak tumbuh dari suara yang dibeli, tetapi dari warga yang berani menjaga nurani dan mengawasi proses pemilu.
Penulis: M. Syahrul Yudistira
Foto dan Editor: Humas