Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID Sebagai Bentuk Transparansi Bawaslu Kota Jakarta Timur

Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Timur - Kesadaran untuk mengetahui dan mendapatkan informasi public oleh masyarakat semakin mengalami peningkatan, hal ini perlu didukung oleh penyediaan dan pelayanan informasi secara baik oleh lembaga penyedia informasi public. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memagang peranan penting dalam menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Pengelolaan dan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat sangat penting sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik terutama terkait pengawasan pemilu. Keterbukaan publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara. Maka dari itu, publik berhak memperoleh informasi, salah satunya mengenai proses kebijakan publik, anggaran, pengawasan dan evaluasinya, berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Untuk itulah, pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2020, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat kerja akselerasi pembuatan website PPID Bawaslu Kab/kota se-DKI Jakarta. Acara di hadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota se DKI dan seluruh staf pengelola website Bawaslu Kab/kota.

Kegiatan rapat kerja akselerasi pembuatan website dibuka secara resmi oleh Ibu Faradilla (Kasubag Humas dan Hubal), dalam sambutannya menyampaikan " seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se-DKI Jakarta diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi publik secara online, untuk itu Rapat Kerja Akselerasi Pembuatan Website PPID Tingkat Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta diselenggarakan, dengan mempelajari PPID di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, akan dapat menjadi contoh untuk Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya."

Pengelolaan website PPID dan media sosial baik di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta maupun Kab/Kota sangatlah penting. Diharapkan Bawaslu Kab/Kota dapat saling bantu untuk meningkatkan eksistensi media sosial masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ibu Siti Khofifah selaku Kordiv Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga memberikan arahan kepada seluruh staf Kab/Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut, bahwa "Setiap posting berita di Facebook, IG, maupun Twitter terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/kota agar saling memberikan like, berharap kegiatan tersebut harus diikuti sampai selesai dan memastikan agar Website PPID sudah dipersiapkan dan dapat digunakan secepatnya. Kalo bukan kita siapa lagi.." Ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memberikan materi terkait dengan Pelayanan Informasi Publik oleh PPID kepada Masyarakat serta materi Penguatan pembuatan Sub Domain untuk website PPID pada Bawaslu Kabupaten/Kota se Proinsi DKI Jakarta. Hasil dari kegiatan tersebut diharapkan semua Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi DKI Jakarta dapat menyelesaikan pembuatan dan mempersiapkan sub domain untuk website PPID serta menyiapkan konten-konten instrument yang ada, seperti formulir permohonan informasi secara online kedalam website PPID tersebut.

Bawaslu Kota Jakarta Timur berusaha untuk meningkatkan akses keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui hasil kerja-kerja pengawasan, informasi-informasi kegiatan Bawasu Kota Jakarta Timur, sehingga masyarakat akan semakin memahami tugas dan kewenangan Bawaslu serta akan dapat ikut berpartisipasi secara aktif dalam kegiata pengawasan aprtisiaptif. Pengelolaan dan pemberian pelayanan akses informasi dan dokumentasi kepada masyarakat diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan akuntabilitas, mendorong profesionalise serta ikut menjaga kepercayaan dan integritas Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga pengawas pemilu.

Editor : M. Tuharyadi

Tag
Berita Bawaslu