Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya pembinaan layanan bantuan hukum dalam menghadapi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Koordinator divisi hukum Bapak Ahmad Syarifudin Fajar dan staf pelaksana teknis divisi hukum menghadiri Pembinaan Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat di Hotel Ibis Senen Jakarta Pusat, Jakarta (22/06).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Muhammad Jupri menyampaikan kita sebagai pengawas pemilu harus berani dalam menjalankan setiap tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Jangan khawatir mendapatkan masalah hukum dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilu, harus berani jika yang kita lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan" kata Jupri saat memberikan sambutan kegiatan Pembinaan Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota di Hotel Ibis Senen Jakarta Pusat, Jakarta (22/06).

Kegiatan Pembinaan Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota dihadiri Anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Dr. Wirdianingsih S.H., M.H sebagai narasumber.

Dr. Wirdianingsih S.H., M.H dalam penyampaian materinya membahas terkait persoalan bantuan hukum di lingkungan Bawaslu pada saat menjabar sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2008-2012.

“Salah satu problem yang mendasar dalam pelaksanaan bantuan hukum saat itu adalah kurangnya alokasi anggaran bantuan hukum.” Kata wirdia, Jakarta (22/06).

Lebih lanjut Wirdia juga menyampaikan bantuan hukum harus dilakukan secara terkoordinasi dan memberikan jaminan bantuan hukum bagi jajaran.

“Terdapat beberapa hal penting untuk melaksanakan bantuan hukum dilingkungan Bawaslu, diantaranya: bantuan hukum dilakukan secara terkoordinasi dan memberikan jaminan bantuan hukum bagi jajaran yang bermasalah saat melaksanakan tugas.” Ungkap Wirdia.

Selain itu, Wirdia dalam pemaparannya mengatakan pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018.

“Semua proses pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu dapat merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu.” ujar wirdia.

Editor : Romi Maulana

Tag
Berita Bawaslu