Tingkatkan Kompetensi Kepemiluan, Bawaslu Jakarta Timur Gelar Klinik Pemilu Edisi III
|
JAKARTA, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur — Persiapan menghadapi Pemilu 2029 tidak hanya dilakukan ketika tahapan dimulai. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur memanfaatkan masa non-tahapan untuk terus memperkuat kapasitas jajaran melalui Klinik Pemilu. Memasuki Edisi III, kegiatan tersebut kembali digelar di Aula Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, Kramat Jati, Rabu (23/9/2026), dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Reki menyampaikan bahwa Jakarta Timur memiliki kompleksitas dinamika kepemiluan yang tinggi. Hal tersebut antara lain ditunjukkan dengan jumlah pemilih yang besar serta karakteristik daerah pemilihan Jakarta Timur yang memiliki satu daerah pemilihan DPR RI tersendiri dan tiga daerah pemilihan DPRD DKI Jakarta.
Reki yang mengampu Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kewenangan Bawaslu, termasuk kewenangan adjudikasi. Menurutnya, jajaran pengawas harus mampu mengidentifikasi setiap persoalan yang ditemukan di lapangan dan menghubungkannya dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Jangan lupa, esensialitas dari penyelenggara pemilu adalah berangkat dari peraturan perundang-undangan,” tegas Reki.
Ia juga menjelaskan posisi Bawaslu dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu. “Pintu pertama pidana pemilu ada di Bawaslu,” ujar Reki, seraya menekankan pentingnya kesiapan jajaran dalam memahami kewenangan dan mekanisme penanganan persoalan kepemiluan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo. Prayogo membahas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), termasuk sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu maupun sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Prayogo menjelaskan, PSPP menjadi salah satu mekanisme dalam penyelesaian perselisihan proses pemilu, baik melalui mediasi maupun adjudikasi. Dalam proses tersebut, dukungan sekretariat menjadi bagian penting sehingga seluruh jajaran perlu memiliki pemahaman terhadap rangkaian proses PSPP.
Untuk memperkuat pemahaman, peserta Klinik Pemilu tidak hanya menerima materi secara teoritis. Jajaran sekretariat diberikan sejumlah studi kasus untuk dianalisis dan didiskusikan bersama. Melalui metode tersebut, peserta diajak mengidentifikasi persoalan, menentukan mekanisme penyelesaian, serta memahami perbedaan antara proses penanganan pelanggaran dan PSPP.
Pembahasan juga mencakup batas waktu dalam proses PSPP serta tahapan penyelesaian sengketa. Dalam proses adjudikasi, jajaran diperkenalkan dengan rangkaian tahapan mulai dari pembacaan permohonan, pembuktian, penyampaian kesimpulan, penutup, hingga pembacaan putusan. Tahap pembuktian dapat didukung dengan alat bukti sesuai ketentuan, di antaranya surat atau tulisan dan keterangan ahli.
Melalui Klinik Pemilu Edisi III, Bawaslu Jakarta Timur terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Penguatan tersebut diharapkan membuat setiap jajaran tidak hanya memahami regulasi secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya ketika menghadapi persoalan konkret di lapangan.
Klinik Pemilu menjadi bagian dari ikhtiar Bawaslu Jakarta Timur untuk memanfaatkan masa non-tahapan sebagai ruang belajar dan konsolidasi. Dengan memperkuat pemahaman regulasi, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian persoalan kepemiluan sejak dini, jajaran diharapkan semakin siap menjalankan tugas pengawasan pada setiap tahapan Pemilu 2029.
Penulis: Edward Peratenta
Foto dan Editor: Humas