Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar menghadiri kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum.
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar SHI MM dan staf divisi hukum Bawaslu Kota Jakarta Timur menghadiri kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan di Hotel Aston Priority Simatupang, Selasa (28/06).
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Muchtar Taufik dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya berkaitan dengan bantuan hukum, tapi juga pelayanan informasi Hukum Bawaslu di dalam pengelolaan JDIH Bawaslu.
"Harapannya diskusi ini dapat mengkaitkan dengan pelayanan JDIH Bawaslu, dimana JDIH bukan hanya berkaitan dengan produk hukum, namun juga berkaitan dengan putusan-putusan hukum, maka staf pelaksana informasi hukum Bawaslu harus mampu cakap mengelola layanan informasi hukum" kata Mukhtar dalam sambutan pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan di Hotel Aston Priority Simatupang (28/06).
Disamping itu, Koordiv Divisi Hukum Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ardana Ulva Aziz menyampaikan sebagai pengawas pemilu harus terus mempelajari terkait Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu agar dapat di pahami secara mendalam dan dapat diaplikasikan.
"kita perlu mempelajari kembali terkait dengan Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu agar dapat di pahami secara mendalam dan diaplikasikan nanti" ujarnya.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta dan juga sebagai Koordinatir Divisi Hukum Bawaslu DKI Jakarta Bapak Muhammad Jufri berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal pengawas pemilu dalam menghadapi gugatan hukum.
"agenda ini dapat dijadikan sebagai pembekalan pengawas pemilu dalam menghadapi gugatan hukum, karena kita sebagai lembaga publik akan bersentuhan dengan lembaga lainnya. Apalagi Bawaslu memiliki kewenangan untuk membuat putusan, maka kita harus bersiap-siap jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya putusan kita" ungkap Jupri dalam sambutannya pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan di Hotel Aston Priority Simatupang (28/06).
Kegiatan ini dihadiri Prof. Dr. Suparji SH MH yang merupakan dosen Fakulras Hukum Universitas Al Azhar Indonesia sebagai narasumber dalam acara ini. Prof. Dr. Suparji SH MH dalam materinya menyampaikan 3 hal penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan analisis hukum.
"Dalam melakukan analisis hukum, ada 3 hal yang harus diperhatikan, diantaranya: fakta, masalah dan soslui. Hal tersebut dibangun untuk melihat konstruksi perkara. Disamping itu, pemaknaan Bantuan Hukum adalah suatu pembelaan. Dimana pembelaan yang paling mendasar dapat dilakukan berkaitan dengan aspek formil/ kompetensi absolut dan kompetensi relatif" Kata Suparji saat pemaparan materi pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan di Hotel Aston Priority Simatupang (28/06).
Lebih Lanjut, Suparji menanggapi terkait hak penerima bantuan hukum dimana secara teoritis terkait pemahaman pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawas Pemilu berbeda dengan realitas karena beririsan dengan urusan pribadi.
"Secara teoritis mudah untuk memahami pelaksanaan tugas dan kewenagan pengawas pemilu, namun dalam realitasnya sangat sulit karena beririsan dengan urusan pribadi" kata Suparji.
Lanjut Suparji "Dengan demikian, persoalan bantuan hukum di lingkungan Bawaslu perlu dipelajari lebih dalam lagi untuk menjamin hak pengawas pemilu dalam menerima bantuan hukum."
Editor : Romi Maulana
