Bawaslu Jakarta Timur Hadiri FGD Penataan Daerah Pemilihan di KPU Kota Jakarta Timur
|
Jakarta Timur — Bawaslu Kota Jakarta Timur menghadiri Forum Group Discussion (FGD) bertema “Urgensi Penataan Daerah Pemilihan” yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Timur pada 15 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis dalam merumuskan penataan daerah pemilihan (dapil) yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Dalam forum tersebut, KPU Kota Jakarta Timur menyampaikan rencana pengajuan penambahan kursi DPRD pada Dapil 5 dan 6 DKI Jakarta. Usulan ini didasarkan pada prinsip one person, one vote dengan mempertimbangkan kesetaraan nilai suara, integralitas wilayah, serta pertumbuhan jumlah penduduk.
FGD ini juga dihadiri oleh Dody Wijaya yang memberikan pandangan teknis terkait pentingnya penataan dapil yang ideal agar tidak terjadi ketimpangan representasi, baik over represented maupun under represented.
Kehadiran Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam kegiatan ini menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan pemilu, termasuk dalam proses penataan daerah pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Willem J. Wetik, menyampaikan bahwa penataan dapil harus dilakukan secara cermat dan berbasis prinsip keadilan demokrasi.
“Penataan daerah pemilihan harus mengedepankan prinsip kesetaraan nilai suara dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Hal ini penting agar tidak terjadi ketimpangan representasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap setiap tahapan, termasuk dalam proses penataan dapil, guna memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Mega Cahya P.
Foto: M. Syahrul Yudistira