Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Timur Gelar Klinik Pemilu Edisi II, Bahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Bawaslu Jakarta Timur Gelar Klinik Pemilu Edisi II, Bahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Jakarta Timur — Bawaslu Kota Jakarta Timur menggelar Klinik Pemilu Edisi II pada 15 April 2026 dengan tema “Tindak Lanjut Hasil Pengawasan: Dari Form A ke Penetapan Temuan”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas dan jajaran sekretariat dalam memahami alur serta mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan secara komprehensif.

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sakhroji untuk membuka acara dan menyampaikan materi dari perspektif kebijakan dan teknis pengawasan.

Dalam pemaparannya, Sakhroji menekankan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dari support system dalam setiap tahapan pemilu. Ia menyampaikan bahwa setiap pengawas harus memahami tugas, wewenang, serta regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) di masing-masing divisi. Selain itu, ia menegaskan bahwa pemahaman regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus diimplementasikan secara langsung dalam praktik pengawasan di lapangan.

“Pengawas tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga harus mampu mengimplementasikan pengawasan secara langsung dengan memahami situasi dan kondisi di lapangan. Di sinilah pentingnya kualitas SDM pengawas,” ujar Sakhroji.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengawasan harus mengedepankan pencegahan sebagai langkah awal sebelum masuk pada penindakan. Pencegahan yang dilakukan secara tepat dan terukur akan meminimalisir potensi pelanggaran serta menjaga kualitas tahapan pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo lebih menitikberatkan pada aspek teknis pelaksanaan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Ia menjelaskan bahwa laporan hasil pengawasan berasal dari kegiatan yang dilakukan langsung di lapangan dan dituangkan dalam Form A sebagai instrumen utama pencatatan.

Namun demikian, sebelum hasil pengawasan dituangkan, pengawas harus mengedepankan langkah pencegahan yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari imbauan lisan hingga pencegahan tertulis melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Pencegahan tertulis tersebut harus didasarkan pada hasil pengawasan yang disusun secara rinci, detail, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Data hasil pengawasan menjadi kunci dalam setiap pengambilan keputusan. Oleh karena itu, penyusunan laporan harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Prayogo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa data hasil pengawasan menjadi dasar utama dalam proses penetapan temuan apabila terdapat indikasi pelanggaran. Adapun alur pengawasan yang ditekankan meliputi: pengawasan di lapangan, penyusunan hasil pengawasan melalui Form A, pelaksanaan pencegahan, hingga penetapan temuan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Jakarta Timur berharap seluruh jajaran pengawas semakin memahami peran dan tanggung jawabnya, serta mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna mewujudkan pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

Penulis dan Foto: Mega Cahya P.

Editor: Humas