Antisipasi Adanya Laporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Timur Mempersiapkan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur – Dalam rangka persiapan adanya laporan dugaan pelenggaran dalam tahapan pemilu tahun 2024, Bawaslu melakukan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan tema “Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018”. Kegiatan dilaksanakan hari Rabu 22 Juni 2022, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur, hadir pada kegiatan tersebut Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin Kordiv. Penanganan Pelanggaran), Narsum dari Tenaga Ahli Bawaslu RI Asep Mufti, beberapa undangan dari Pemantau Pemilu seperti JPPR, KIPP dan Kode Inisiatif serta Komunitas Pemuda Partisiaptif.
Berdasarkan Pasal 102 UU 7 Tahun 2017 tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan penenganan pelanggaran adalah memeriksa, mengkaji dan memutus Pelanggaran Administrasi Pemilu. Selanjutnya Pasal 461 ayat (3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka. Sehingga dalam pelaksanaan pemilu, jika ada laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang disampaikan Peserta pemilu/Pemantau pemilu/ Masyarakat kepada Bawaslu kab/Kota, maka penanganan pelanggaran menggunakan instrument pemeriksaan secara sidang terbuka, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2018, demikian disampaikan Sakhroji (Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur) dalam sambutannya. Penanganan pelanggaran administrasi pemilu dengan model sidang terbuka dan dan terbuka untuk umum dengan instrument pembentukan majelis pemeriksa oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan pengalaman pertama pada pemilu 2024. Hal ini perlu dipersiapkan secara matang, sehingga penanganan pelanggaran administrasi pemilu di tingkat kabupaten/Kota dapat berjalan secara baik dan benar.
Achmad Fachrudin (Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta) dalam sambutannya menyampaikan, bahwa proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu harus dilakukan dengan prinsip cepat dan tepat, sebab tujuan utama penanganan tersebut adalah memperbaiki tahapan yang dilanggar administrasinya agar kembali on the track. Koordinator Divisi. PP Bawaslu DKI Jakarta tersebut yg biasa dipanggil Abah juga menyampaikan harapan seluruh jajaran pegawai di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai suport sistem dapat memahami regulasi dan alur penanganan pelanggaran, dengan sering dilaksanakannya diskusi seperti pada hari ini, hal ini sangat membantu Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Menghadirkan Tenaga Ahli Bawaslu RI Asep Mufti sebagai narasumber pada kegiatan kali ini, menyampaikan ada 6 Prinsip dalam Penanganan pelanggaran pemilu yg diantaranya adalah:
MANDIRI antara lain Bawaslu harus menjaga kemandirian dalam membuat keputusan dalam penangana pelanggaran.
AKSESIBEL, memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam menyampaikan pengaduan atau laporan, serta mudah mendapatkan akses informasi dari Bawaslu.
EFEKTIF, penanganan pelanggaran yang cepat dan terkoordinasi
TRANSPARAN, dapat dengan mudah diketahui proses dan hasil penangananannya
TERINTEGRASI, Informasi dan data penanganan pelanggaran seluruh jajaran Bawaslu termuat dalam sebuah sistem berbasis jaringan internet
RAMAH LINGKUNGAN, dapat diterapkan dengan cara menghindari penggunaan banyak kertas (paperless) atau tindakan ramah lingkungan lainnya.
Selain itu Asep Mufti juga menyampaikan perkembangan beberapa Perbawaslu dalam penanganan pelanggaran sedang dilakukan proses perubahan dan penguatan dalam beberapa pasal-pasalnya yaitu Perbawaslu No.7 Tahun 2018, Perbawaslu No.8 Tahun 2018, dan Perbawaslu No.31 Tahun 2018 Beberapa perubahan diantaranya terkait kewenangan penanganan pelanggaran seperti penanganan pelanggaran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang diserahkan kewenangannya kepada Panwascam. Proses alur Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang menghilangkan proses putusan pendahuluan agar dapat dilakukan lebih cepat.
Sesi diskusi berjalan interaktif dengan beberapa tanggapan dan pertanyaan dari peserta undangan. Seperti KPU Kota Jakarta Timur yang diwakili Tri dan Suhanda yang menyampaikan tanggapannya bahwa dalam tahapan kampanye pemilu salahs atu tugas KPU Kota Jakarta Timur selain memberikan pengadaan APK juga memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye sesuai aturan dan memasang APK pada tempat yang ditetukan. Tak ketinggalan dari pemantau pemilu Lis Diana pengurus KoDe Inisiatif menyampaikan saran harus adanya terobosan hukum atau kreatifitas kelembagaan terkait penanganan pelanggaran administrasi yang mainstream yang sering terjadi pada setiap penyelenggaraan pemilu.
Editor : Adho Rizky Fillemo
