Bawaslu Jakarta Timur Mengundang Dosen Fakultas Hukum dan Pemantau Pemilu Untuk Evaluasi Pelaksanaan Gakkumdu selama Pemilu 2019.
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana pemilu. Bawaslu Kabupaten/Kota juga berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Laporan dan Temuan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1x24 jam sejak Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu dan berkoordinasi dengan Gakkumdu.
Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Ketiga insitusi tersebut disatukan untuk berkoordinasi melalui bingkai Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Perhatian dan harapan masyarakat terhadap institusi tersebut sangat besar dalam penegakkan keadilan pemilu. Dalam rangka mengidentifikasi, dan menilai apakah suatu kegiatan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu sudah berjalan sesuai harapan dan tujuan serta sudah sesuai aturan perundang-undangan, tingkat pencapaian dan kemajuan serta perbaikan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pada pelaksanaan pemilu atau pilkada mendatang, maka perlu diadakan Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Preaiden Tahun 2019.
Bawaslu Kota Jakarta Timur akan terus berupaya memperbaiki kinerja Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan penanganan tindak pidana pemilu. Sebab, kinerja Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2019 masih menemui berbagai hambatan dan persoalan.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Sakhroji, SH menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain:
- Segi Regulasi
Banyak aturan dalam Undang-Undang Yang tidak jelas, multitafsir dan kurang mendukung kerja-kerja penanganan tindak pidana pemilu baik secara hukum materil maupun hukum formil. - Segi Koordinasi
Masih adanya perbedaan pemahaman dan penafsiran diantara anggota Sentra Gakkumdu, masih adanya institusi yang tidak fokus dan optimal dalam menjalankan fungsi, sehingga penanganan tindak pidana pemilu di Bawaslu Kota Jakarta Timur kurang maksimal.
Kegiatan Evaluasi Sentra Gakkumdu dilaksanakan di Hotel Best Western Premier The Hive tanggal 29 - 30 November 2019. Dalam kegiatan tersebut, selain Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur juga mengundang beberapa Narasumber antara lain :
- Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bpk. Puadi
- Dari Pimpinan Polres Metro Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
- Tenaga Ahli Bawaslu RI Bpk. Tantowi Jauhari.
Serta mengundang peserta dari Anggota Sentra Gakkumdu dari Penyidik Kepolisian dan Jaksa dari Kejaksaan, Anggota KPU Kota Jaktim, beberapa Pemantau Pemilu dan juga para Dosen Fakultas Hukum yang berada di wilayah Kota Jakarta Timur.
Anggota Bawaslu kota Jakarta Timur Bapak Prayogo Bekti Utomo menyampaikan beberapa hal terhadap kinerja Gakkumdu di Jakarta Timur sebagai berikut:
- Terkait evalusai sentra Gakkumdu, tidak jauh berbeda dengan yang sudah disampaikan amanat UU 7 tahun 2017 Pasal 489 ayat (4) dari awal Anggota Sentra Gakkumdu betugas secara penuh waktu, ada kesulitan dari Kepolisian dan Kejaksaan, dalam proses penanganan dalam mekanisme tindak pidana, seharusnya anggota yang bertugas di Gakkumdu tidak diberi tugas lainnya namun nyatanya masih diberikan, untuk menyidik kasus lain maupum bersidang, ini menjadi persoalan
- Peraturan Bawaslu no.31 tahun 2018 dalam pasal 19 ayat (1) penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu dalam menerima temuan atau laporan, dalam konteks ini maka Kepolisian dan Jaksa harus menemani sejak awal, dalam ayat (3) maknanya Bawaslu bisa mengkaji lebih dalam secara bersama sama, dalam pasal 19 (5) pengawas pemilu di dampingi oleh anggota Gakkumdu, dalam arti Polisi dan Jaksa harus mendampingi dalam proses klarifikasi dan kajian menyamakan pemahaman terkait suatu kasus, namun karena berbenturan dengan jadwal sidang maka sulit untuk datang dalam proses klarifikasi.
-Hal-hal yang sudah Kita sepakati bersama dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu tidak berubah lagi pada prmbahasan berikutnya,
-Pasal 486 ayat (9) terkait biaya operasional ini masih tergantung pada Bawaslu Provinsi,
Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Bpk. Puadi dalam materinya menyampaikan meskipun di Bawaslu Kota Jakarta Timur tidak ada satu penanganan tindak pidana pemilu yang diteruskan sampai pengadilan, namun dari 7 kasus tindak pidana pemilu ada 2 kasus yang dilimpahkan ke Penyidikan, hal ini jika antara Kepolisian dan Kejaksaan koordinasi dengan baik mungkin ada yang bisa diteruskan sampai pengadilan. Namun dilihat dari luas wilayah dan banyaknya pemilih yang ada Bawaslu Kota Jakarta Timur juga telah melakukan pencegahan yang maksimal.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur yang diwakilkan Bpk. Dimas dan Bpk. Kunto Wibowo mengatakan ” Kami dalam kepolisian memiliki kendala terkait penyidikan seperti waktu penyidikan yang singkat hanya 14 hari, perbedaan interpretasi antara aparat Gakkumdu, kurangnya sosialisasi tentang pemilu untuk mengurangi perbedaan persepsi terhadap unsur-unsur pasal pada Undang- undang Pemilu, kurangnya SDM penyidik, penyidik masih dibebani pekerjaan rutinnya, Penyidik dapat diberi kewenangan manandatangani surat/mindik, perlu adanya keterangan ahli sejak klarifikasi di Bawaslu.
Bpk. Yosep Kristian mewakilkan Kejakaan Negeri Jakarta Timur memberikan masukan dan saran dalam upaya memperbaiki kinerja Gakkumdu kedepannya ” yang pertama adalah mengoptimalkan penuntutan tindak pidana pemilu, wajib Tidak tebang pilih (netral); Bergerak dari filosofi penegakan hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas bukan sebagai bentuk pembalasan kepada pelaku; Memberikan kemandirian kepada Kejari sebagai ujung tombak Kejaksaan dalam penanganan perkara untuk efisiensi waktu, namun laporan penanganan perkara wajib disampaikan secara berjenjang kepada Pimpinan; Terhadap perkara yang sulit pembuktiannya, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan Pimpinan pada kesempatan pertama; Menghadirkan ahli yang kompeten di bidangnya, dan netral, guna mendukung pembuktian perkara tindak pidana pemilu; Berpegang teguh pada tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan agar penegakan hukum tetap pada koridor yang semestinya. “
Bapak Suhanda anggota KPU Kota Jakarta timur memberikan masukan untuk perbaikan kinerja gakkumdu “Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan merupakan salah satu pilar penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana pemilu. Karena itu harus mampu menciptakan arus komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga mampu memberikan keputusan yang cepat dan tepat. Gakkumdu harus mampu melakukan transparansi informasi agar masyarakat mengetahui apa yang telah dilakukannya”.
Bpk. Zaenal Muttaqin, SH,. MH. Dosen Fakultas hukum Universitas Ibnu Chaldun memberikan masukan terhadap kerja Gakkumdu Jakarta Timur “Selama ini Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, dan Kepolisian itu sering membuat keputusan Internal yang berbeda dan kerap kali belum seragam dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Salah satu cara untuk mencapai peningkatan sinergitas dalam penegakan hukum pidana tidak dapat di pungkiri bahwa harapan agar Bawaslu menjadi Lembaga layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meskipun terdiri dari beberapa unsur, tetapi utuh menjadi satu lembaga. Adalah Beralasan. Untuk mencapai hasil yang efektif dan efisien, Sentra Gakkumdu harus seperti KPK.
Analisis di Sentra Gakkumdu menjadi point penting untuk memutuskan apakah Laporan/Temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu itu sudah cukup bukti atau sebaliknya agar tidak ada bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan, Perlu adannya Keterangan Ahli untuk mempersatukan dan menyamakan persepsi diantara lembaga yang terkait dalam Sentra Gakkumdu.”
Tenaga Ahli Bawaslu RI Bpk Tantowi Jauhari dalam materinya menyampaikan terkait kasus politik uang yang dilakukan examinasi dalam diskusi di evaluasi ini, mestinya ada 3 kasus dugaan tindak pidana pemilu yang bisa diteruskan sampai ke penyidikan dan dilanjutkan pengadilan. Hal ini terkait pemahaman anggota Sentra Gakkumdu membuka diskusi seluas-luasnya terhadap sudah terpenuhinya syarat materil dan formil, tidak melakukan penghakiman diawal terkait unsur dengan sengaja, jika ada peristiwa politik dengan alur uang yang jelas dengan alat bukti yang ada dan terpenuhi, maka dilanjutkan ke tahap betikutnya agar hakim yang menentukan. Pengalaman penanganan tindak pidana pemilu di Bawaslu Kota yang lain juga bisa menjadi contoh agar Sentra Gakkumdu lebih progresif dalam penanganan tidak pidana pemilu.
Berdasarkan hasil kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu, beberapa hal perlu perbaikan baik dari segi regulasi kepemiluan yang mengatur dalam pasal-pasal pidana maupun koordinasi yang optimal dalam Sentra Gakkuamdu, Cemistry harus dibagun lebih baik lagi. Prmantau Pemilu serta Kampus kalangan akademisi melalui Dosen Fakuktas Hukum juga harus mencermati dan mengkritisi regulasi kepemiluan yang dibuat oleh anggota legislatif agar minim dari aturan-aturan multitafsir serta tidak membuat pasal-pasal mubazir yang tidak dapat diaplikasikan dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Editor :
- Tuharyadi
- Sakhroji, SHf