Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jakarta Timur, Kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Batam, Bawaslu Jakarta Timur - Dalam rangka evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019. Bawaslu RI menggelar kegiatan  Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota tingkat Nasional Gelombang III, acara ini  berlangsung di Golden View Hotel Batam, Kamis (19/9).

Dalam sambutannya, Pimpinan Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Ibu Dewi Ratna Pettalolo menyampaikan akan pentingnya evaluasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019, karena hal ini terkait Keberhasilan, efektifitas, kendala atau permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten/Kota. "Dalam pelaksanaan Pemilu keadilan merupakan roh penyelenggaraan pemilu, Penanganan Pelanggaran adalah Mahkotanya Bawaslu, karena  karena kita lah yang menegakkan keadilan Pemilu. 

Divisi penindakan prlanggaran harus benar-benar memahami aturan penanganan pelanggaran, karena melalui tangan Kita penentuan dan keputusan apakah peristiwa yang diduga pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu atau pelanggaran hukum lainnya, untuk itu, Kami minta semua peserta terundang harus serius mengikuti rapat ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Ibu Dewi menyampaikan beberapa capaian  yang berhasil  dilakukan Bawaslu RI pada tahun 2019, antara lain masuknya Bawaslu RI dalam Asosiasi Penyelenggaran Pemilu dunia dan penghargaan sangat baik terhadap keberhasilan menangani  pelanggaran pada Pemilu 2019, bahkan tahun 2019 merupakan tugas pengawasan terbaik yang dilakukan dalam beberapa penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Acara Rapat Kerja Teknis Evaluasi  Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota  Tingkat Nasional Grlombang III tersebut diikuti oleh  Bawaslu Kabupaten/kota dari 11 Provinsi, yakni Provinsi Banten, Riau, Jambi, Jateng, Sumbar, Sumut, DKI Jakarta, Kalbar, DIY, Jabar, dan Lampung. Hadir senua Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupatrn/Kota se DKI Jakarta termasuk Bawaslu Jakarta Timur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.

Lebih lanjuta Ibu Dewi menyampaikan, arena ini kegiatan rakernis dalam rangka evaluasi untuk menilai dan melaporkan keberhasilan penanganan pelanggaraan yang pastinya ada catatan dari masing-masing Bawaslu Daerah terkait problematika hambatan dan tantangan, oleh karena itu akan ada kegiatan diskusi kelas dari peserta untuk membahas hambatan dan tantangan, maka diminta semua jajaran peserta dari kabupaten/kota untuk serius mengikuti diskusi dan menyampaikan problematika hambatan, ide-ide atau rekomendasi dalam kegiatan evaluasi ini.

Ibu Dewi menyampaikan Kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang hadir dan ikut acara ini  secara serius, karena ini penting sebagai langkah proyeksi menatap Pilkada 2020 akan datang,” pintanya.

Diakhir acara Rakernis Evaluasi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, didaulat untuk menyampaikan  hasil diskusi terhadap hambatan dan tantangan dan rekomendasi penanganan pelanggaran diantaranya sebagai berikut:

  1. Perlu Peningkatan Kapasitas terhadap Staf Divisi Penindakan termasuk, Komisioner Divisi lain terhadap pemahaman aturan penanganan pelanggaran, termasuk terhadap Penwaslu Kecamatan.
  2. Perlu Pelatihan bersama antara anggota Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk penyamaan persepsi dan pemahaman dalam penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Pemilu.
  3. Perlu adanya Revisi terhadap beberapa Pasal-pasal dalam UU No.7 tahun 2017 Tentanh Pemilu dan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
  4. Perlu adanya SOP/Buku Panduan yang lebih teknis dari Perbawaslu terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan secara Adjudikasi.
  5. Perlu penambahan batas waktu penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dari 14 hari kerja, menjadi sampai dengan batas waktu ditetapkanya Calon Anggota Terpilih.
  6. Perlu memposisikan Tindak Pidana Politik Uang sebagai Objek Pelanggaran Administrasi TSM, menjadi Objek Pelanggaran Administrasi biasa.
    7.Peningkatan Anggaran Kegiatan dan Sarana Prasarana Kantor bagi Bawaslu Kab/Kota:

Harapan kedepan proses penanganan pelanggaran baik Pelanggaran Administrasi, maupun tindak pidana pemilu, yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota akan semakin lebih baik untuk tercapainya Keadilan Pemilu.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BawasluTegakkan Keadilan Pemilu.

Editor:
Sakhroji, SH.
Safwadi, SH.

Fotografer : Safwadi

Tag
Berita Bawaslu