Bawaslu Kota Jakarta Timur mengundang KPID DKI Jakarta dalam rangka peningkatan pemahaman pengawasan Iklan Kampanye
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengawasan pemilu tentang iklan kampanye bagi seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Jakarta Timur, serta salah satu bentuk persiapan pengawasan tahapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 yang kolaboratif. Bawaslu Jakarta Timur mengadakan kegiatan Rapat Sosialisasi Peraturan dengan tema “Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye Peserta Pemilu oleh Komisi Penyiaran DKI Jakarta” di kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Timur, Kamis, (28/07).
Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Jakarta Timur, mahasiswa STMIK Muhammadiyah dan Sahabat Koperatif.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji dalam sambutannya menyampaikan kita sebagai pengawas pemilu harus jeli melihat apakah iklan-iklan kampanye yang disampaikan peserta pemilu melanggar aturan atau tidak.
Selain itu Sakhroji juga menambahkan penanganan pelanggaran tidak semua dilakukan dalam ranah pelanggaran Bawaslu.
"Dalam posisi penanganan pelanggaran tidak semua dilakukan dalam ranah pelanggaran Bawaslu. Penanganan Pelanggaran di media internet Bawaslu berkoordinasi dengan Kominfo, terkait dengan media sosial Bawaslu berkoordinasi dengan Facebook, twitter dan sebagainya, sedangkan untuk media penyiaran ada Komisi Informasi Penyiaran yang membantu Bawaslu dalam rangka pengawasan penanganan pelanggaran iklan kampanye di media penyiaran."ujar Sakhroji saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye Peserta Pemilu oleh Komisi Penyiaran DKI Jakarta di kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Timur, Kamis, (28/07).
Anggota Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar menyampaikan dalam sambutannya diharapkan teman-teman staf mendapatkan pencerahan terkait pengawasan Kampanye yang dilaksanakan oleh KPID DKI Jakarta.
"Dengan adanya kegiatan ini, saya harap kita mendapat pencerahan kepada kita apa yang dilakukan KPID terkait pengawasan Kampanye di media Penyiaran. Seperti yang kita ketahui beberapa parpol menguasai media, bahkan lagu wajib Indonesia raya kalah saing atau kalah durasinya dengan mars Parpol. Kemarin saya sempat berkunjung ke KPI, bahwa didalam film pun bisa menyisipkan kampanye berupa ajakan untuk memilih parpol tertentu." Kata Ahmad.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye Peserta Pemilu oleh Komisi Penyiaran DKI Jakarta dihadiri oleh wakil ketua komisi informasi penyiaran DKI Jakarta Rizky Wahyuni. Dalam pemaparan materinya mengambil tema pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu di lembaga penyiaran.
Diawal pemaparan materinya, Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni, M.Si menyampaikan terkait tanggung jawab KPI dalam pengawasan Pemilu.
"Seperti yang tadi disampaikan ketua Bawaslu Jakarta Timur, banyak sekali ternyata yang menjadi tanggung jawab dari Bawaslu dalam rangka menegakkan keadilan Pemilu untuk mewujudkan demokrasi yang adil di Indonesia. Salah satunya adalah pengawasan di media penyiaran, Kami dari Komisi penyiaran memiliki tanggungjawab membantu Bawaslu yang memiliki tupoksi pengawasan dalam ranah pengawasan di media penyiaran." Ungkap Wahyuni saat menyampaikan materinya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye Peserta Pemilu oleh Komisi Penyiaran DKI Jakarta di kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Timur, Kamis, (28/07).
Wahyuni dalam penyampaian materinya juga menyampaikan terkait sejarah berdirinya KPID DKI Jakarta, Wahyuni mengatakan saat ini kami merupakan Komisioner untuk periode ke tiga dimana pada periode pertama adalah tahun 2011 pada masa Fauzi Bowo sedangkan preriode kedua pada tahun 2014 s.d 2017.
Lebih lanjut, Wahyuni juga menyampaikan berdasarkan UU No 07 Tahun 2017 Pasal 296 nomor 1 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak.
Dalam pemaparannya, Wahyuni juga menyampaikan terkait tugas dari KPID DKI Jakarta.
"Salah satu tugas KPID DKI Jakarta adalah menjamin masyarakat memperoleh informasi layak dan benar sesuai hak asasi manusia, membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait." Kata Wahyuni.
Wahyuni juga menambahkan, dalam pengawasan media penyiaran di masa tahapan Pemilu. KPI bersama Bawaslu dan KPU memiliki gugus tugas pengawasan media penyiaran khususnya iklan kampanye.
Selain itu, Dalam materinya Wahyuni juga menyampaikan terkait definisi dari iklan kampanye.
"merujuk dari PKPU no. 23 tahun 2018 Pasal 1 point 30 Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu." Ungkap Wahyuni.
Lebih lanjut, Wahyuni menjelaskan apa saja yang diawasi oleh gugus tugas dalam media penyiaran.
"Gugus tugas yang dibentuk oleh KPI, Bawaslu dan KPU dalam pengawasannya memiliki tugas. Pertama mengawasi lembaga penyiaran, perusahan pers, pasangan calon, partai politik. Kedua waktu penyiaran dan pemutaran iklan kampanye. Ketiga pemberitaan, penyiaran dan iklan politik. Keempat durasi dan spot iklan kampanye." Kata Wahyuni.
Diakhir materinya, Wahyuni menjelaskan terkait prosedur teknis pengawasan yang dilaksanakan gugus tugas.
"Selanjutnya, teknis pengawasan yang dilaksanakan oleh gugus tugas adalah pertama pemantauan, kedua penerimaan laporan, dan pengumpulan bukti, ketiga pembahasan dan pengambilan keputusan di gugus tugas. terakhir penanganan pelanggaran ke Bawaslu atau KPI. Untuk penanganan pelanggaran di Bawaslu adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu sedangkan penanganan pelanggaran di KPI adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran." Ujar Wahyuni
Kegiatan diakhir oleh closing statment dari ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Sakhroji. Dalam closing statmennya Sakhroji menyampaikan kita saat ini dalam masa pendalaman terkait mekanisme penyiaran, kita semua harus banyak baca P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), sehingga kita lebih paham terkait pelanggaran iklan kampanye.
Editor : Romi Maulana
