Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jakarta Timur, Peningkatan Pengetahuan Ketatausahaan, Kearsipan dan Tatakelola Organisasi.

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Tatakelola kearsipan dari sebuah lembaga sangatlah penting khususnya Lembaga Publik seperti Bawaslu, karena salah satu indikator tata kelola Lembaga yang baik ditentukan dengan tata kelola pengarsipan yang baik. Sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang, Bawaslu wajib menjaga dan melakukan mengelolah kearsipan. Arsip bukan sesuatu yang pasif melainkan sesuatu yang dinamis hendaknya diperlakukan selayaknya benda yang hidup, ditempatkan pada tempatnya, dan diperlakukan sebagimana mestinya untuk memudahkan dalam mencari arsip tertentu.

Dalamrangka memperbaiki tatakelola kearsipan bagi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta atapun Bawaslu Kab/Kota se-DKI Jakarta. Pada hari kamis tanggal 21 sampai dengan 22 November 2019 di Hotel Aryaduta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rakernis Penatausahaan Kearsipan dan Tatakelola Organisasi. Kegiatan ini di ikuti Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta TImur dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

Bapak Puadi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam sambutannya menegaskan berkas pengawas pemilu sangatlah banyak baik berkas dari hasil pengawas, hasil penanganan pelanggaran maupun laporan keuangan. Kesemuanya harus bisa disimpan dan dikelalola secara baik.

“proses pengarsipan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena arsip yang dimiliki dan disimpan memiliki konsekuensi pidana jika tidak baik dalam penataannya apalagi sampai hilang.” ujarnya

Beliau juga menyampaikan keterkaitan antara pengarsipan dan keterbukaan informasi publik bagaimana kita memberikan layanan kepada masyarakat luas mengenai informasi-informasi yang harus kita sampaikan baik serta merta maupun insidential ini hal yang baik untuk kita.

“pengarsipan jika sampai lalai dan hilang saat dibutuhkan memiliki konsekuensi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dari itu arsip yang kita miliki harus bisa dikelola secara baik” tutupnya. saat memberikan sambutan dan membuka acara dalam kegiatan Rakernis Penatausahaan Kearsipan dan Tatakelola Organisasi di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Bapak Azmi M.Si selaku Direktur Kearsipan Pusat ANRI sekaligus sebagai pemateri pertama dalam kegiatan rakernis ini menyampaikan pokok pokok materi pengantar Arsip dan Reformasi Birokrasi pengelolaan Arsip Dinamis Sanksi Kearsipan dan Lesson learned.

“Kita akan melakukan evaluasi bawaslu kabupaten/kota se indonesia. tapi berbeda dengan evaluasi kemarin karena pada aspek pola kerja hubungan dan tatakelola kerja. Kerja kita memang sedang berjalan tapi kita harus bersiap untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan merubah bawaslu kab/kota menjadi adhoc lagi.” Ujar Bapak Aji saat menjadi pemateri ke dua dalam kegiatan Rakernis Penatausahaan Kearsipan dan Tatakelola Organisasi di Hotel Aryaduta Jakarta.

Bapak Aji menambahkan secara umum posisi kita dalam rangka melaksanakan fungsi fungsi yang ditopang SDM, anggaran, dan tata kerja pada pola keorganisasian bawalsu. Tuntutan dari sisi kelembagaan bawaslu akan melakukan pemekaran pada divisi-divisi dibawah SDM.

“Kami melihat evaluasi panwaslu kecamatan berbasis divisi SDM dan organisasi fokus pada SDMnya. Misalkan berapa banyak saudara melakukan pelaksanaan partisipatif?. Berapakali saudara melakukan rekomendasi ke PPK?. Berapa kali saudara mengisi form A dalam pengawasan pemilu?.” Ujarnya.

Kegiatan Rakernis Penatausahaan Kearsipan dan Tatakelola Organisasi ditutup oleh sambutan-sambutan Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Sambutan pertama dari Bapak Irwan Supriadi Rambe “Kedepan akan ada evaluasi kab/kota dan bawaslu provinsi akan ada juga untuk pembinaan kinerja kita kedepan bukan untuk melakukan sanksi. Penataan keorganisasian kita kedepan akan ada pengisian eselon 3 namun ada pemangkasan eselon.”

Sambutan kedua dan penutup Kegiatan diisi oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKi Jakarta Bapak Jupri “Yang saling berperan disini adalah ketua dan kepala sekretariatnya harusnya. Kemudian yang melakukan pembinaan itu koordinator SDM harusnya termasuk juga panitia sekretariat di provinsi maupun kab/kota. Untuk kota awal tahun baru kita benahi keterbukaan informasi public.”

Editor : ramli

Tag
Berita Bawaslu