Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu mengajukan revisi UU Pilkada

Pilkada 2020 yang akan di gelar tanggal 23 September 2020 dilaksanakan secara serentak. Terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020, dengan rincian sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota. Berdasarkan hasil kaji dan tinjauan Bawaslu terkait dengan perundang-undangan tentang Pilkada, sudah tidak relevan bahkan cenderung kontradiktif dengan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang terdapat beberapa pasal yang bersebrangan bahkan setelah diamati dengan seksama pasal-pasal tersebut menimbulkan kekacauan hukum.

Seperti pada pasal 1 angka 17 UU No. 10/2016 disebutkan Panitia Pengawas Kab/Kota sedangkan dalam pasal 1 angka 19 UU No. 7/2017 disebutkan Bawaslu Kab/Kota jelas sekali perbedaan definisi terkait dengan kelembagaan pengawas pemilu, dimana dalam UU No. 10/2016 pengawas pemilu tingkat Kabupaten/Kota masih bersifat Ad-Hoc, padahal lembaga Pengawas Pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota sudah permanen dengan diubah menjadi Badan Pengawas Pemilu. Terdapat juga perbedaan penamaan pengawas pemilu antara UU Pilkada dan Pemilu dalam Pasal 23 ayat (1) UU Pilkada No. 10/2016 disebutkan Panwas Kab/Kota dan PPL (Pantia Pengawas Lapangan) sedangkan pada pasal 89 ayat (2) UU No 7/2017 UU Pemilu bahwa Bawaslu Kab/Kota dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), penamaan tersebut jelas sekali adanya perbedaan nomenklatur sehingga menimbulkan inkonsistensi.

Selain itu ada juga 14 persoalan krusial yang harus segera diselesaikan, yaitu tentang Nomenklatur dan Definisi Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Nomenklatur dan Definisi Pengawas Lapangan, Definisi Kampanye, Definisi Hari, Pengawasan terhadap Penyelenggara Pilkada, Jumlah Keanggotaan Pengawas Pemilu Provinsi dan Kab/Kota, Wewenang Akreditasi Lembaga Pemantau, pelanggaran Administrasi yang bersifat TSM, jangka waktu tindak lanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran administrasi, penyelesaian sengketa; laporan/temuan dan permohonan, sifat putusan Penyelesaian Sengketa dan Dasar Pengaturan Gakkumdu.

Perbedaan dari kedua Undang-undang tersebut tentu akan mempengaruhi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sampai pada tingkat dibawahnya, ini tentu merupakan persoalan yang krusial apabila tidak ada revisi. Dan hal tersebut tentu akan menghambat kinerja Badan Pengawas Pemilu dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, jujur dan adil dalam Pilkada serentak tahun 2020.

Dalam kegiatan Rakor Bawaslu dengan Bawaslu Kota Se-Indonesia di Bogor, Bawaslu RI menyampaikan akan mengajukan dan mengusulkan revisi terbatas atau seluruh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. dengan rincian sebagai berikut :

[su_document url="/sites/jakartatimur/files/uploads/2019/09/Matriks-Usulan-Revisi-UU-Pilkada-1.pdf"]

Tag
Berita Bawaslu