Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengadakan Kegiatan Evaluasi Hasil Pemilu tahun 2019

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengadakan Kegiatan Evaluasi Hasil Pemilu tahun 2019

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Kegiatan “Evaluasi Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019” pada tanggal 3 – 5 November 2019 bertempat di Swiss-Bell Hotel Mangga Besar, Jakarta Pusat. Dalam acara tersebut Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang seluruh stakeholder yang terlibat dalam pesta demokrasi tahun 2019 di wilayah DKI Jakarta. Mulai dari Partai Politik, Penyelenggara pemilu tingkat kota di DKI Jakarta (termasuk di dalamnya Bawsalu Kota Jakarta Timur), Pemantau Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan dan Kemahasiswaan (termasuk didalamnya BEM universitas di wilayah DKI Jakarta) dan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta.

Dalam acara tersebut Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memberikan laporan terkait hasil pengawasan yang telah dilakukan pada Pemilu tahun tahun 2019. Menurut Siti Rakhman sebagai angggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta “Belum optipmalnya kuantitas pengawas pemilu yang dilakukan baik oleh penyelenggara maupun saksi partai politik, bahkan terdapat 4 orang pengawas pemilu yang meninggal dunia dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 di wilayah DKI Jakarta” ujarnya.

Selain itu Hasil  dari kegiatan pengawasan baik yang dilakukan oleh pengawas pemilu maupun oleh masyarakat menunjukan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran. Menurut Muhammad Jufri sebagai ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta “ terdapat 46 temuan dan 57 laporan dengan jumlah 103 dugaan pelanggaran, namun dari total dugaan pelanggaran tersebut sebanyak 87 temuan/laporan yang dianggap bukan pelanggaran” ujarnya dalam melaporkan hasil kegiartan pengawasan. Dengan banyaknya jumlah bukan dugaan pelanggaran artinya banyak yang harus dievaluasi dari kegiatan pengawasan.

Kemudian evaluasi tersebut bukan hanya dilakukan terhadap kegiatan pengawasan saja. Namun juga terhadap kegiatan penindakan. Menurut Puadi Koordiv Penindakan Bawaslu DKI Jakarta “hanya wilayah DKI Jakarta yang dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana pemilu yang menghasilkan putusan pidana penjara dibandingkan daerah lainnya” ujarnya. Hal ini menunjukan ketegasan Bawaslu DKI Jakarta dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Dalam hal ini selama pemilu tahun 2019 terdapat 8 putusan pengadilan negeri dan 6 putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan beberapa jenis pidana pemilu yang diantaranya kampanye di tempat ibadah dan Pendidikan, politik uang, gangguan ketertiban saat pemungutan suara dan bertambah/ berkurangnya suara.

Menurut Mahyudin sebagai Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta “banyak masyarakat dan peserta pemilu yang belum memahami kaitannya dengan objek sengketa proses pemilu” ujarnya saat menyampaikan laporan sengketa proses pemilu di wilayah DKI Jakarta, hal tersebut yang membuat masyarakat berspekulasi tidak baik terhadap kinerja Bawaslu Provinsi DKI. Mahyudin menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Bawaslu mengacu pada amanat undang-undang Pemilu tahun 2017. Padahal dalam melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Selanjutnya kaitannya pelaksanaan system Pemilu tahun 2019, banyak sekali kendala yang sangat kompleks dan rumit yang harus dievaluasi. Menurut Prof. Musni Umar Rektor Universitas Ibnu Khaldun “  Salah satu Evaluasi pemilu tahun 2019 yang harus dilakukan adalah terhadap system pemilu terbuka yang telah menghadirkan kompetisi antar calon anggota parlemen yang luar biasa dengan menghalalkan segala cara, tidak hanya antar partai politik tetapi internal partai politik juga” ujarnya saat menyampaikan materi evaluasi pemilu tahun 2019. Sejalan dengan hal tersebut menurut Titi Anggraini pada pemilu tahun 2019 “ terjadi aktifitas illegal politik transaksional dalam persaingan partai politik dan juga proses pengumuman hasil pemilu  yang lama membuat kontroversi dan spekulasi dalam hasil pemilu” ujarnya sebagai Direktur eksekutif Perludem (Pemantau Pemilu).

Sehingga sejatinya, Indonesia masih mengalami demokratisasi untuk terus mencari system ideal dalam merayakan pesta demokrasi yang luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan dalqm UUD 1945. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan konsitensi dan kepatuhannya dalam menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. Hanya saja, banyak hal yang memang harus disesuaikan dan diperbaiki sejalan dengan perkembangan pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Editor:

Sakhroji, SH,

Romi Maulana, SH,

Tag
Berita Bawaslu