Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sudah Kirim Naskah Akademik Revisi UU Pilkada kepada Presiden

Badam Pengawas Pemilihan Umum - Kepala Negara menyambut baik usulan revisi terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Hal ini terlontar saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan pimpinan Bawaslu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Pembahasan revisi UU Pilkada hampir pasti tidak bisa dilakukan di sisa periode DPR saat ini. Meski demikian, Bawaslu optimistis revisi akan terlaksana untuk memberi kepastian hukum atas sejumlah dinamika yang terjadi belakangan ini. Revisi juga diperlukan agar regulasi pilkada dan pemilu bisa sinkron.

Ketua Bawaslu Abhan menilai, revisi terbatas perlu dilakukan terhadap UU Pilkada terkait nomenklatur kelembagaan. Menurutnya, ada pula pasal-pasal yang kurang efektif apabila diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

"Pak presiden tadi merespon baik (usulan revisi terbatas UU Pilkada)," ungkapnya di depan Istana Negara, usai pertemuan.

Dia menjabarkan, Presiden Jokowi juga setuju terhadap usulan-usulan yang sempat mencuat dalam beberapa diskursus. Abhan mencontohkan, seperti usulan memperpendek masa kampanye pilkada.

"Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Neger) sebagai leading sector dan komunikasi lebih lanjut dengan DPR," ungkapnya.

Abhan menambahkan, hal-hal yang perlu direvisi dalam UU Pilkada salah satunya terkait larangan bekas narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia menegaskan, aturan ini harus dipertegas dalam UU, sehingga tidak cukup hanya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).

"Mekanisme yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan revisi terbatas UU 10 Tahun 2016," cetus Abhan.

Sejauh ini, baru Presiden Joko Widodo yang sudah diserahi naskah akademik revisi UU Pilkada. Namun secara informal, Bawaslu sudah berdiskusi dengan pimpinan Komisi II DPR tentang sejumlah substansi yang perlu direvisi. Tiga UU Pilkada yang ada, baik UU 1/2015, UU 8/2015, maupun UU 10/2016, dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan saat ini.

Misalnya, soal kelembagaan panwaslu kabupaten/kota yang sudah permanen pada pelaksanaan Pemilu 2019. Tentu beserta berbagai wewenang yang melekat pada lembaga tersebut. Kemudian, Bawaslu maupun KPU sepakat mengusulkan agar ada larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah (lihat grafis).

Menurut Fritz, komisi II sudah mengetahui persoalan-persoalan yang akan diusulkan. Khususnya yang terkait dengan Bawaslu. Komisi II juga siap membahasnya. “Tapi, berdasarkan diskusi Mendagri dengan komisi II, ini akan dibahas pada saat DPR yang baru,” lanjutnya. Dia yakin waktunya masih cukup untuk merevisi aturan-aturan yang ada.

Kalaupun revisi tidak bisa dilakukan, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan lewat UU yang sudah ada. Namun, dia enggan berandai-andai terlalu jauh. ”Kami akan menyurati jajaran di kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi pengawasan,” tambahnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa secara umum Bawaslu sudah menyampaikan dengan detail kendala-kendala yang dihadapi. Baik pada pilkada 2018 maupun saat Pemilu 2019. ”Secara prinsip, kami juga sudah menginventarisasi berbagai aturan yang berkaitan dengan PKPU yang merujuk pada undang-undang,” terangnya.

Untuk saat ini, dia mempersilakan berbagai pihak mengusulkan revisi UU Pilkada. Nanti pemerintah membahasnya bersama DPR yang baru. ”Kan nggak mungkin DPR yang sekarang,” tuturnya. Setelah DPR baru nanti dilantik, masing-masing partai juga membawa cetak biru untuk UU Pilkada maupun pemilu. Sebab, pada saat bersamaan, ada tuntutan pula untuk merevisi UU Pemilu.

Dengan momen tersebut, semua stakeholder yang terkait dengan pemilu dan pilkada bisa menyampaikan konsep masing-masing. Tidak hanya penyelenggara, tetapi aparat keamanan juga bisa menyampaikan usul berdasar evaluasi atas pengamanan pada pemilihan-pemilihan sebelumnya.

Tag
Berita Bawaslu