Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Politik Uang, Bawaslu Kota Jakarta Timur gandeng Lembaga Bantuan Hukum, karang taruna dan media dalam pencegahan dan Pengawasan Pemilu Tahun 2024.

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Dalam penyelenggaraan demokrasi elektoral atau Pemilu salah satu jenis pelanggaran paling sering menjadi sorotan publik adalah politik uang. Ironi politik uang di Indonesia ini sudah menjadi isu langganan dalam setiap kontestasi demokrasi, baik dalam kontestasi pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan terjadinya Praktik Politik Uang di wilayah kota Jakarta Timur, Bawaslu Kota Jakarta Timur mengadakan kegiatan peningkatan pemahaman pencegahan dan penindakan praktik politik uang pada Pemilu serentak tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Leisure Inn Arion, Jakarta (31/08).

Kegiatan ini dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Abah Fachrudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota Se-DKI Jakarta, Karang taruna, Unsur LBH, Koperatif dan Unsur Media.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Sakhroji dalam sambutannya mengajak peserta kegiatan dan juga masyarakat umum untuk ikut mengawasi proses tahapan Pemilu dan melaporkan jika ditemukan proses tahapan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan kepada Bawaslu.

"Pemilu yang saat ini sudah berjalan sejatinya milik kita bersama. Kita semua memiliki hak untuk memastikan apakah pemilu yang tahapannya sedang berlangsung sudah sesuai ketentuan undang-undang atau belum, apabila ada masyarakat mengetahui/menemukan proses tahapan Pemilu yang berlangsung tidak sesuai dengan ketentuan dapat melaporkan kepada kami Bawaslu" ujar Sakhroji saat menyampaikan sambutannya dalam acara peningkatan pemahaman pencegahan dan penindakan praktik politik uang pada Pemilu serentak tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Leisure Inn Arion, Jakarta (31/08).

Lebih lanjut, Sakhroji juga mengingatkan bahayanya politik uang yang dapat merusak kedaulatan rakyat.

"Jika kita bicara politik uang maka sejatinya politik uang merupakan transaksi jual beli kedaulatan. Masyarakat yang melakukan politik uang berarti dia menjual kedaulatannya, karena setelah dia sudah memilih, maka dia sudah tidak berdaulat lagi untuk menyuarakan haknya, karena suaranya sudah dibeli. Praktik politik uang banyak terjadi pada saat kampanye, masa tenang dan juga hari H." lanjut Sakhroji.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Abah Fachrudin dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan hari ini menyampaikan kepada setiap penyelenggara Pemilu Se- Provinsi DKI Jakarta untuk lebih mengefektifkan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Selanjutnya, sesi materi di isi oleh Dekan Fisip Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Dr. Heri Herdiawanto. Dalam materinya beliau mengambil tema sharing tentang peningkatan pemahaman praktik politik uang.

Dalam pemaparannya, beliau mengusulkan adanya demokrasi taqwa dalam rangka mencegah terjadinya Politik Uang dalam Pemilu.

"Politik uang merupakan monster demokrasi yang dapat merusak demokrasi Bangsa. Saya mengusulkan adanya demokrasi taqwa dalam Pemilu kita" ujar Heri saat menyampaikan materi dalam acara peningkatan pemahaman pencegahan dan penindakan praktik politik uang pada Pemilu serentak tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Leisure Inn Arion, Jakarta (31/08).

Beliau juga menjelaskan tentang perkembangan demokrasi di Indonesia yang terbagi menjadi empat masa.

"Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia ada empat masa, pertama masa Demokrasi Konstitusional (1945-1959), kedua masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), ketiga Masa Demokrasi Pancasila (1965-1998), dan ke empat Masa Reformasi (1998-sekarang)" kata Heri.

Selain itu, Heri juga menyampaikan terkait faktor pendorong terjadinya praktik politik uang.

"Praktik politik uang terjadi karena beberapa faktor. Faktor politik, dimana calon legislatif tidak memiliki program, tetapi ingin menang, Faktor budaya, kebiasaan masyarakat Indoneisa yang mau menerima politik uang, Faktor kemiskinan, yang masih banyak belum teratasi diberbagai wilayah Indonesia,
Faktor hukum, masih lemahnya regulasi yang mengatur penindakan praktik politik uang." tutur Heri.

Di akhir materi, Heri memberikan kesimpulan dalam rangka pencegahan Praktik politik uang dalam pemilu kita.

"Dalam mencegah terjadinya Politik Uang sinergi yang dibangun antara Bawaslu dan KPU serta stake holders lainnya dapat memberikan dampak positif terhadap Pemilu serentak 2024 yang berintegritas (menolak praktik politik uang). Berikutnya, maksimalkan sosialisasi ke masyarakat, diklat kepengawasan dari setiap level dan elemen untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang regulasi dan implementasi pengawasan pemilu serentak 2024 sangatlah dibutuhkan Bawaslu dalam pencegahan Praktik politik uang. dan tentu saja, tindakan tegas dan adil pengawas Pemilu dalam Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu berupa money politics di setiap tahapan pemilu serentak 2024 sangatlah penting" tutup Heri.

Diakhir kegiatan seluruh peserta kegiatan bersama narasumber dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Timur berfoto bersama sebagai bentuk dukungan peserta kegiatan dalam rangka pencegahan terjadinya Politik uang khususnya di wilayah Jakarta Timur.

Editor : Tuharyadi

Tag
Berita Bawaslu
Galeri Foto