Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Berkelanjutan : Antisipasi Dini KPU dalam Meningkatkan Kualitas Data Pemilih

Penulis : Wage Wardana

Ketua KPU Kota Jakarta Timur

Data Pemilih Berkelanjutan (Selanjutnya ditulis DPB) adalah amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, amanat tersebut secara tersirat memberikan pesan bahwa data pemilih harus selalu dimutakhirkan dengan cara berkala. Setidaknya kita menemukan perintah mengenai DPB terdapat dalam tiga pasal, yaitu pada Pasal 14 huruf L, Pasal 17 huruf L , dan Pasal 20 huruf L. Pengulangan itu menunjukkan penekanan bahwa DPB adalah keniscayaan dan merupakan sebuah prioritas, sehingga harus dibunyikan dalam undang-undang.  

KPU tentu menilai amanat tersebut sangat penting, sehingga tugas KPU kemudian membuat turunan teknis dari amanat tersebut melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan SE. PKPU yang dimaksud adalah PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu. Pada pasal 58 disampaikan bahwa KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam melaksanakan DPB.

SE 181 tahun 2020 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 secara jelas menyatakan bahwa DPB dilakukan setiap bulan, dari Januari hingga Desember. Bahkan SE tersebut menyatakan bahwa daerah yang menyelenggarakan Pilkada ataupun tidak tetap melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih. Terdapat dua bentuk DPB dalam SE tersebut, yaitu daerah yang melakukan pilkada DPB diintegrasikan dengan pemutakhiran data pemilih pilkada serentak 2020, sementara untuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada juga tetap menjalankan DPB dengan petunjuk berbeda. Petunjuk tersebut adalah pleno dilakukan setiap bulan dan diumumkan baik dikantor, maupun via website dan bahan sosialisasi lain.

Basis Data Pemutakhiran DPB

Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini ada empat data yang dijadikan dasar pelaksanaan pemutakhiran yaitu :

  1. DPTHP 3 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap 3) pada pemilu serentak 2019, data tersebut kami jadikan sebagai salah satu sumber data untuk melaksanakan pemutakhiran DPB. 
  2. DPK (Daftar Pemilih Khusus), data pemilih DPK juga menjadi sumber relevan dalam melaksanakan DPB, karena pada saat pemilu mereka tidak terdaftar dalam DPTHP3
  3. Data mutasi penduduk yaitu data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik yang datang ataupun keluar dari wilayah Kota Jakarta Timur. Data mutasi keluar digunakan untuk mencoret pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan daftar pemilih. Data tersebut kami dapatkan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta
  4. Laporan langsung dari masyarakat yakni pemilih yang berdomisili di Kota Jakarta Timur, mereka dapat melaporkan diri atau keluarganya ke KPU Kota Jakarta Timur untuk memperbaiki data karena terjadi perubahan atau dikarenakan pindah keluar/masuk yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat yang akan telah sediakan oleh KPU Kota Jakarta Timur melalui Website KPU Kota Jakarta Timur yaitu di alamat : https://kpu-jakartatimurkota.go.id. Tanggapan masyarakat juga kami bisa disampaikan melalui Aplikasi KPU Kota Jakarta Timur, yaitu Kaliber 20, aplikasi tersebut terdapat dalam website KPU Kota Jakarta Timur.       

Dibawah ini kami lampirkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan hasil pleno yang terbaru, yaitu pleno bulan september yang dilakukan pada 13 Oktober 2020.

Data Pemilih Berkelanjutan : Cara meningkatkan Kualitas dan Akurasi Data Pemilih

DPB adalah angin segar buat KPU, dalam hal ini KPU mempunyai waktu dan ruang menyajikan data pemilih sedini mungkin. Problematika waktu dan IT biasanya menjadi terakumulasi menjelang hari penetapan DPT. Dulu, sebelum ada aturan DPB, maka KPU didaerah hanya mempunyai waktu  18 bulan untuk memutakhirkan data pemilih. Waktu tersebut kalau tidak dimanfaatkan seoptimal mungkin tetap berpotensi kepada penyajian data yang kurang sempurna. Sekarang dengan DPB maka KPU yang tidak menyelenggarakan tahapan pemungutan suara juga tetap bisa memutakhirkan data sedini mungkin. Artinya ketika pemutakhiran data sedini mungkin maka setiap satker mempunyai waktu yang cukup buat membersihkan data, mengolah data dan menyajikan data yang sempurna.

Hal lain dari DPB adalah adanya keterlibatan kontrol publik lebih dini, setiap pleno terbuka DPB, maka Dukcapil, Bawaslu, Parpol dan unsur lain dilibatkan, sehingga pleno ini menjadi kontrol baik terhadap pemutakhiran dan historikal data pemilih. Bahkan hasil pleno ketika dipasang diberbagai tempat umum dan media social juga berpotensi memberi feed back baik dalam meningkatkan kualitas dan akurasi data pemilih.

Sumber : Buletin Tinta Demokrasi Bawaslu Kota Jakarta Timur Edisi II Tahun 2020

Tag
Berita Bawaslu