Diskusi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui kajian perbandingan Undang-Undang bersama Bawaslu Kota Tanggerang Selatan, JPPR, KIPP dan Kode Inisiatif
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan rapat koordinasi bersama dengan Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan Pemantau Pemilu yang di hadiri oleh JPPR, KIPP dan Kode Inisiatif. Hadir juga Anggota Bawaslu Kota Jaktim, Ahmad Syarifudin Fajar, Prayogo Bekti Utomo dan Tami Widiastuti. Kegiatan dilakukam untuk mengkaji perbandingan Undang-undang Pemilu dan Pilkada, secara aturan dan praktik, dalam program kegiatan Desiminasi peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Sakhroji menyebutkan bahwa "rapat koordinasi ini dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam kaitan mempersiapkan diri secara kelembagaan dalam menuju persiapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 dengan dengan dasar aturan 2 (dua) undang-undang yang berbeda". Oleh karena itu, Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan diskusi dengan Bawaslu Kota Tangsel serta beberapa lembaga Pemantau yang melakukan pemantauan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kota Tangsel. Meskipun Bawaslu Jakarta Timur ada pengalaman dalan pengawasan pelaksanaan pemilu 2019, namun pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 nanti akan memiliki kompleksitas permaslahan yang lebih besar, maka perlu adanya studi pengalaman dari pelaksanaan pemilu dan pilkada dalam masa pandemi.
Dari pengalaman pengawasan pelaksanaan pilkada 2020 dimasa Pandemi, dapat diambil pembelajaran serta catatan dari Bawaslu Tangsel dan pemantau pemilu terkait mengawasan pelaksanaan pilkada 2020 dalam masa pandemi, ada manfaat yang diambil untuk dijadikan pembelajaran kedepan .
Berdasarkan pemaparan anggota Bawaslu Tangerang Selatan menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkada dan pemilu di tahun 2024 harus dilaksanakan secara hati-hati oleh lembaga penyelenggara pemilu. Karena selain diatur dalam 2 (dua) Undang-undang yang berbeda, akan terjadi pelaksanaan tahapan yang beririsan antara pemilu dan pilkada.
Pengalaman Bawaslu Tangerang selatan menyebutkan bahwa adanya beberapa perbedaan pelaksanaan pengawasan saat pemilu 2019 dan pilkada 2020. Mulai dari pelaksanaan pengawasan tahapan seperti pemutakhiran daftar pemilih, jangka waktu penanganan pelanggaran, subjek hukum politik uang dan lain sebagainya. Apalagi perbedaan yang sangat mendasar adalah ketika pelaksanaan Pilkada 2020 di laksanakan di tengah wabah Covid-19. Ini menjadi suatu tantangan tersendiri dan mempengaruhi suasana kebatinan pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam hal ini tidak ada kewenangan yang signifikan Bawaslu dalam menindak lanjuti pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selain mencegah dan memberikan teguran serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan satgas Covid-19 atas pelanggaran prokes yang terjadi.
Selanjutnya berdasarkan catatan Kode Inisiatif menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 memiliki beberapa isu krusial yang diantaranya berkaitan dengan: 1) Regulasi, 2) Tahapan, 3) Digitalisasi, 4) Potensi masalah dan 5) Anggaran dan SDM. Berdasarkan isu krusial tersebut Kode Inisiatif berharap adanya suatu program untuk meningkatkan pemahaman hukum jajaran Bawaslu sampai tingkat ad hoc, adanya sinergitas antara penyelenggara pemilu dan mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan.
Dengan demikian, ditengah potensi kompleksitas pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024, dibutuhkan kesiapan pemahaman regulasi yang baik bagi segenap penyelenggara pemilu serta dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus penuh dengan kehati-hatian.
Editor : Romi Maulana






