Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Dalam rangka meningkatkan sinergitas penegakan hukum pelanggaran pemilu menuju penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan kegiatan Evaluasi Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu, acara ini  berlangsung di Leisure Inn Arion Hotel, Selasa, (23/11/21).

Dalam sambutannya, Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bapak Puadi.,S.Pd.,MM menyampaikan akan pentingnya peningkatan sinergitas dalam penanganan pelanggaran Pemilu, karena hal ini akan berkaitan dengan Keberhasilan, efektifitas, kendala atau permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten/Kota. Karena Dalam pelaksanaan Pemilu keadilan merupakan roh penyelenggaraan pemilu, Penanganan Pelanggaran adalah Mahkotanya Bawaslu, karena  karena kita lah yang menegakkan keadilan Pemilu. 

Divisi penindakan pelanggaran harus benar-benar memahami aturan penanganan pelanggaran, karena melalui tangan Kita penentuan dan keputusan apakah peristiwa yang diduga pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu atau pelanggaran hukum lainnya, untuk itu, Kami minta semua peserta terundang harus serius mengikuti rapat ini

Sentra gakkumdu pemilu 2019 di Kota Jakarta Timur, sudah melaknsakan tugas dan menjadi bagian dari pengalaman berharga untuk kerja – kerja penindakan pelanggaran tindak pidana pemilu, tentunya pengalaman tersebut untuk prepare dan reorientasi pada kerja – kerja untuk sentra gakkumdu pada Pemilu Serentak 2024.

Pengalaman tersebut dapat dipetik menjadi bagian untuk mengetahui faktor penyebab perbedaan yang ekstrem dalam pembahasan tindak pidana pemilu di sentra gakkumdu, terutama akan menjadi pembelajaran untuk unsur kepolisian dan kejaksaan.

Hal yang dapat dipersiapkan untuk upaya memperkuat sentra Gakkumdu dengan konsep reorientasi ialah gerakan dinamis menuju perbaikan dan kemajuan dikarenakan melihat faktor sebelumnya yang belum optimal, dengan cara, yakni

  1. Meninjau kembali performa personil dari kepolisian dan kejaksaan,
  2. meneguhkan kembali komitmen dan dedikasi sebagai penegak hukum di forum Gakkumdu,
  3. Optimalisasi dan efektifitas supervisi Gakkumdu Provinsi dalam mensupervisi di Gakkumdu Kab / Kota,
  4. Mereformulasi dan efektifitas koordinasi dengan struktur gakkumdu baik organ penasehat – pengarah – koordinator – anggota,
  5. Mendorong membebastugaskan atau minimal mengurangi pembebanan tugas yang overload dari instansi asal, membuat terobosan reward and punishment terhadap setiap penindakan tindak pidana,
  6. Optimalisasi kualitas diri personil Gakkumdu dengan substansi materi – materi tindak pidana pemilu, proses penanganan, hukum acara, yang kesemuanya itu bagian dari capacity building untuk memaksimalkan kuwalitas personil sentra Gakkumdu pemilu.

Editor : Safwadi Dawood

#Sentra Gakkumdu #Bawaslu #Kepolisian #kejaksaan #SinergitasPenegakanPelanggaranPemilu

Tag
Berita Bawaslu