Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan Terhadap Disabilitas, Bawaslu Kota Jakarta Timur : Masyarakat Penyandang Disabilitas Punyak HAK dan KESEPATAN yang SAMA.

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur – Dalam rangka smeningkatkan sinergi dengan kelompok penyandang disabilitas serta memberikan pemahaman tentang kepemiluan, Bawaslu Kota Jakarta Timur selenggarakan kegiatan Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabikitas pada Rabu (18/05/2022).

Dihadiri oleh Burhanuddin, Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta dan Irwan Supriadi Rambe, Divisi Organisasi Bawaslu DKI Jakarta. Kegiatan yang bertempat di Balairung Hotel Matraman Jakarta Timur tersebut mengundang peserta yang  terdiri dari berbagai pihak, mulai dari pengurus panti sosial, persatuan tuna netra (Pertuni) , gerakan tuna rungu (GERKATIN) , tokoh masyarakat tuna daksa, lembaga pemantau pemilu, dan Alumni SKPP Jakarta Timur (KOPERATIF).

Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengawasan pemilu terhadap pelaksanaannya yang harus memperhatikan aksesibilitas penyandang disabilitas. Hal ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 2, bahwa "Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan." seperti yang disampaikan Sakhroji selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam sambutannya. Irwan Supriadi Rambe selaku Koordinator Wilayah Jakarta Timur dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menambahkan pentingnya kegiatan ini diselenggarakan agar kelembagaan Bawaslu dapat bersinergi dengan LSM Penyandang Disabilitas, sebab masukan dari sahabat penyandang disabilitas sangatlah diperlukan untuk menjadi masukan dan perbaikan penyelenggaraan pemilu kita.

Acara dibuka oleh Burhanuddin selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu DKI Jakarta, Burhan menyampaikan Bawaslu di wilayah DKI Jakarta akan terus menyelenggarakan kegiatan diskusi terkait pemilu akses untuk persiapan pemilu dan pilkada Tahun 2024.

Bawaslu Kota Jakarta Timur menghadirkan Heppy Sebayang, S.H (Ketua I PPUA Disabilitas) menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Pada sesi materi dan diskusi terdapat beberapa catatan yang Heppy sampaikan juga jawaban dari pertanyaan peserta diskusi terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada pemilu dan pilkada diantaranya :

  1. Perubahan istilah terhadap penyandang Disabilitas sesuai UU 8 Tahun 2016 seperti Tuna Netra dan Tuna Rungu dijadikan satu istilah menjadi Disabilitas Sensorik harus disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu sebab akan berbeda kebutuhannya.
  2. Penyeragaman pendataan pemilih dalam DPB sampai menjadi DPT dengan kategori disabilitas harus dilaksanakan pada seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  3. Pentingnya pemberian pemahaman mendalam kepada jajaran penyelenggara pemilu di tingkat TPS terkait pelayanan kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas
  4. FORM MODEL C3 KPU mesti dilakukan perbaikan tambahan substansi terkait jika terdapat Intervensi dan Manipulasi hak pilih oleh pendamping.
  5. Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) harus melakukan sosialisasi secara masif dan tepat guna kepada Panti Sosial dan Lembaga kelompok Disabilitas terkait perkembangan berjalannya tahapan pemilu dan pilkada serantak tahun 2024.

Editor : Adho Rizky Fillemo

Tag
Berita Bawaslu
Galeri Foto