Lompat ke isi utama

Berita

Jalan Berliku Perempuan di Ranah Demokrasi

Oleh : Siti Khofifah

(Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta)

Demokrasi sebagai sebuah sistem yang berorientasi pada masyarakat (based on communities), tidak akan berjalan stabil tanpa dukungan dari masyarakat sipil. Keduanya bagaikan dua buah mata uang yang sifatnya ko-eksistensi. Dengan masyarakat sipil yang kuat, maka demokrasi akan berjalan baik, dan dalam negara yang demokratis, masyarakat sipil akan  berkembang dan tumbuh dengan kuat.  Larry Diamond (1994) mengatakan bahwa masyrakat sipil memberikan kontribusi yang cukup besar bagi tumbuhnya demokrasi, antara lain yaitu menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk menjaga dan mengawasi keseimbangan negara (Demokrasi dan Masyarakat Sipil: Ibnu Syuja’i: Academia.edu). Membangun masyarakat sipil berarti memperjuangkan ruang publik yang di dalamnya mencakup seluruh warga negara baik laki laki maupun perempuan tanpa adanya pengecualian. Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat satu (1) menyebutkan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Representasi perempuan dalam system politik menjadi salah satu indikator penting dalam demokrasi.  Kehadiran perempuan  dalam politik tidak hanya sekedar untuk pengumpul suara saja atau hanya untuk memenuhi keterpenuhan 30% saja sebagai salah satu  syarat lolosnya partai politik sebagai peserta pemilu, tapi perempuan juga harus hadir di ranah ranah kebijakan mewakili kepentingan perempuan, turut dalam proses pengambilan keputusan-keputusan yang sifatnya mengikat hajat hidup masyarakat termasuk didalamnya adalah perempuan.  Keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan ini penting karena yang mengetahui secara komprehensif dan obyektif atas hajat hidup perempuan dan juga anak, adalah perempuan itu sendiri.  Kehadiran perempuan di ranah ini akan menjadi salah satu trigger atau pemantik yang memotivasi perempuan lainnya untuk terlibat di ranah yang sama, sehingga akan semakin memaksimalkan upaya-upaya dalam mencapai kesetaraan gender dan memperjuangkan kepentingan perempuan.

Perempuan di Ranah Legislative: Peluang dan Tantangan

Ada banyak peran dan pilihan bagi perempuan dalam demokrasi, salah satunya dengan terlibat  dalam institusi politik ataupun yang beririsan dan memiliki benang merah dengan dunia politik, baik sebagai anggota partai politik, menjadi anggota legislative, senator, pemantau pemilu, pegiat atau pengamat pemilu ataupun menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu  baik itu KPU maupun Bawaslu. Keberadaan perempuan di ranah public ataupun pada institusi institusi politik telah dijamin dalam undang undang, yang diantaranya dengan adanya pasal-pasal yang mendorong kebijakan affirmatif.

Pasca Reformasi 1998, demokratisasi di Indonesia setidaknya telah membuka akses yang lebih luang bagi perempuan untuk terlibat dalam proses politik dan pengambilan kebijakan. Munculnya beberapa peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai peluang yang baik bagi perempuan untuk berkiprah di ranah yang memungkinkan untuk bersuara dan menjadi bagian dari pengambil keputusan yang akan semakin menguatkan kesetaraan dan keadilan gender.

Beberapa regulasi sudah mulai mengusung semangat affirmative action, yang secara garis besar berkaitan dengan syarat keterwakilan perempuan yang harus dipenuhi oleh partai politik jika ingin menjadi perserta pemilu, syarat keterwakilan perempuan pada tahapan pencalonan,  keterwakilan perempuan pada keanggotaan dan kepengurusan partai politik, serta keterwakilan perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu, sebagaimana dapat dilihat pada beberapa regulasi berikut:

  1. Pencalonan perempuan sebagai anggota legislative
    • Undang Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 65 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Pasal ini berkaitan dengan tata cara pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    •  Undang- undang 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal  55 tentang  Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi  “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan”.  
    • Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 245 tentang tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi  “ Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”.
  2. Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Politik
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 20  yang berbunyi “Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing”.
    • Undang- undang 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 15 huruf (d) mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik jika ingin menjadi peserta pemilu, yaitu salah satunya harus ada surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurangkurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 177 huruf (d) mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik sebagai peserta pemilu yang harus memenuhi persyaratan salah satunya harus ada surat keterangan dari pengurus partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggara Pemilu
    • Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % bagi jajaran KPU pada pasal 10 ayat (7) untuk KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, pasal 52 ayat (3) dan untuk KPPS pasal 59 ayat (4). Sedangkan untuk Pengawas Pemilu ketentuan mengenai memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % diatur hanya untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada pasal 92 ayat (11).

Meskipun upaya upaya afirmasi telah dilakukan, namun sepertinya jalan yang harus ditempuh oleh perempuan untuk berjuang di ranah politik masih penuh tantangan. Hal ini bisa dilihat salah satunya  dari   jumlah perempuan yang berhasil duduk dikursi legislative. Tahun 1999 tanpa kebijakan affirmatif, hasilnya terdapat 9% perempuan yang berhasil duduk di kursi legislasi. Tahun 2004 dengan klausul afirmatif memperhatikanpencalonan 30% perempuan, hasilnya adalah 11.8%. Tahun 2009, dengan klausul afirmatif daftar calon memuat 30%  perempuan, tiap 3 nama terdapat satu perempuan, hasilnya adalah 18% perempuan yang berhasil duduk dikursi legislasi. Tahun 2014 dengan klausul afirmatif daftar calon memuat 30%  perempuan dengan tiap 3 nama terdapat satu perempuan di tiap dapil , hasilnya menjadi 17 % dan terakhir di tahun 2019 dengan adanya keharusan daftar calon memuat 30%  perempuan dengan tiap 3 nama terdapat satu perempuan di tiap dapil, hasilnya ada peningkatan menjadi 20%. Sebagaimana terlihat pada diagram berikut;

 

Dari diagram di atas, secara perlahan terlihat ada peningkatan dari aspek kuantitas, namun persentase tersebut masih jauh dari angka 30%, yakni jumlah minimum yang diperkirakan dapat menghasilkan perubahan arah kebijakan politik . Di ranah politik, setidaknya perlu ada modal politik  yang harus dimiliki diantaranya yaitu modal ekonomi dan modal social. Modal ekonomi merupakan sumberdaya utama yang harus dimiliki karena cost pemilu dan pemilihan tidak murah.  Modalitas ekonomi ini menjadi syarat mutlak bagi kontestan atau kandidat untuk dapat membiayai seluruh tahapan pemilu dan pemilihan (pilkada). Modal social merupakan salah satu sumber daya yang salahsatunya dapat berbentuk jaringan. Budaya masyarakat yang sudah terbentuk secara turun menurun dan terinternalisasi pada cara berpikir dan bertindak, menjadi tantangan terberat bagi perempuan karena budaya yang menempatkan perempuan pada wilayah domestic dan laki-laki pada wilayah public  menjadi salah satu sebab rendahnya akses dan partisipasi perempuan di ranah politik. Konsekuensinya adalah secara logis terlihat ada dominasi yang sifatnya patriarkhis di ranah pembuat kebijakan. Modal ekonomi dan modal social ini menjadi tantangan yang nyata-nyata dihadapi oleh para perempuan yang berkiprah di ranah politik. Tantangan lainnya  yaitu mengenai  issue minimnya kapasitas sumber daya manusia perempuan. Dari beberapa Pemilu dan pemilihan yang telah lewat ada kecenderungan keberadaan perempuan baik sebagai anggota atau pengurus partai politik, maupun sebagai calon legislative masih dilakukan selain untuk vote gathers, juga untuk pemenuhan formalitas keterpenuhan persyaratan yang dimaktubkan dalam peraturan perundangan-undangan dalam konteks kuantitas.  Berbicara mengenai kapasitas ataupun kualitas artinya ada beberapa hal yang menjadi factor penentu bagi perempuan untuk bisa meningkatkan kapasitas, diantaranya adalah bagaimana mendapatkan kesempatan yang sama untuk berada pada ruang-ruang belajar dan bekerja yang mendukung untuk peningkatan kapasitas tersebut. Dalam hal ini kita berbicara mengenai akses yang dimiliki oleh perempuan yang berdampak pada kapasitas personal. Dan budaya menjadi salah satu penyebab perempuan untuk dapat atau tidak dapat  mengakses hal tersebut.

Penutup

Persoalan perempuan, khususnya di ranah politik , bukanlah persoalan yang berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan aspek-aspek lainnya. Perlu strategi yang komprehensif untuk meningkatkan jumlah dan kapasitas perempuan di ranah -ranah pengambilan kebijakan public.

Untuk menguatkan melalui jaringan, bisa digunakan  intersectional approach,  sebuah pendekatan yang menggunakan satu titik temu yang sama, satu kepentingan yang sama dengan melakukannya secara lintas batas, yaitu saling memberikan penguatan dengan mengenyampingkan kepentingan ataupun ego sektoral yang biasanya bersumber dari latar belakang profesi, lembaga,  ideologi, primodialisme, kedekatan personal dan  lain lain. Pendekatan ini memungkinkan perempuan untuk saling terkoneksi dan berkontribusi sesuai dengan latar belakang dan kapasitas yang dimiliki. Saling menguatkan dan mendukung untuk mencapai tujuan bersama.

Yang kedua, adanya pendidikan politik kepada masyarakat khususnya perempuan melalui organisasi-organisasi masyarakat maupun organisasi-organisasi politik. Strategi pendekatan interseksional ini bisa diterapkan di sini, ada kolaborasi antara seluruh unsur baik sebagai penyelenggara pendidikan politik, maupun sebagai peserta dan narasumber. Materi pendidikan politik ini bisa dibuat secara segmented. Materi untuk peserta calon legislator tentu sedikit berbeda dengan materi untuk peserta pengawasan partisipatif, tapi setidaknya ada materi dasar yang harus diketahui oleh semuanya  yaitu mengenai regulasi terkait. Untuk Bawaslu DKI Jakarta, pada setiap kegiatan sosialisasi,  keterwakilan 30% perempuan sebagai peserta  menjadi mutlak untuk dilakukan.

Tag
Berita Bawaslu