Klinik Hukum Edisi Pertama, Bawaslu Jakarta Timur Perkuat Kapasitas Pengawas Pemilu
|
Jakarta Timur – Pada Jumat, 20 Februari 2026, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Klinik Hukum dengan tema “Pengawasan Tahapan Pemilu dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan”. Kegiatan ini merupakan program kerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengawas pemilu melalui pendidikan dan pelatihan bagi seluruh staf Bawaslu Jakarta Timur.
Klinik Hukum ini diampu oleh Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo, yang pada kesempatan tersebut memimpin sekaligus menyampaikan materi secara langsung. Dalam sesi pembuka, Prayogo menekankan pentingnya melakukan refresh terhadap seluruh bentuk kegiatan pengawasan, khususnya dalam konteks hukum pemilu.
“Laporan Hasil Pengawasan atau Formulir A merupakan hulu dari seluruh kegiatan pengawasan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pengawas Bawaslu Jakarta Timur untuk memahami urgensi Form-A, termasuk teknik penulisannya. Form-A bukan hanya bahan kajian, tetapi juga menjadi bukti bahwa kita telah melakukan pengawasan, pencegahan, serta penanganan pelanggaran,” terang Prayogo.
Dalam pelaksanaannya, setiap staf mendapatkan pembekalan materi hukum pemilu serta pelatihan penulisan Laporan Hasil Pengawasan (Form-A). Peserta juga diberikan ilustrasi studi kasus yang harus dituangkan ke dalam Form-A disertai dengan analisis hukum secara tepat dan sistematis.
Lebih lanjut, Prayogo menegaskan bahwa penguasaan regulasi merupakan hal yang mutlak bagi seorang pengawas pemilu. “Sebagai pengawas pemilu, kita wajib memahami dan menguasai seluruh peraturan perundang-undangan kepemiluan. Kita juga harus mampu membedakan dan menafsirkan jenis pelanggaran, apakah termasuk pelanggaran administratif, kode etik, atau pidana. Kemampuan tersebut menunjukkan kepakaran kita dalam mengawasi setiap tahapan pemilu,” pungkasnya menutup kegiatan Klinik Hukum.
Penulis : M. Syahrul Yudistira
Foto dan Editor: Mega Cahya P.