Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Jakarta Timur Selenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran DPB
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur – Dalam rangka Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kota Jakarta Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan Pemilu Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bersama Stakeholder di Balairung Hotel Jakarta Timur, pada Jum’at (12/11/2021).
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Timur Haris Dharma Persada menyebutkan kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka koordinasi dalam pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang sedang berlangsung. Dengan mengundang Stakeholder dari KPU sebagai penyelenggara pemilu, kemudian Sudin Dukcapil dan Suban Kesbangpol dari instansi pemerintah daerah serta lembaga OKP Kepemudaan seperti KNPI, GP Anshor, Pemuda Muhammadiyah dan Fatayat NU wilayah Jakarta Timur. Bawaslu juga mengundang Kader Pengawas Partisipatif dari Alumni SKPP Tahun 2020-2021 untuk belajar lebih dalam tentang pengawasan DPB tersebut.
Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang akan dimulai pelaksanaannya tahun depan menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas pemilu untuk menyusun strategi pencegahan pelanggaran pemilu. Jakarta Timur yang sedang menjalani tahapan Pemutakhiran DPB, pada prosesnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melaksanakan pengawasan melekat guna memastikan tidak ada permasalahan dalam pemutakhirannya. Seperti yang disampaikan Marhadi selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kota Jakarta Timur.
“Harapan kita dengan adanya rapat koordinasi pengawasan tahapan pemilu dengan stakeholder dapat menjalin komunikasi yang baik agar terciptanya demokrasi yang kita harapkan” ujar Marhadi dalam sambutannya.
Keserentakan Pemilu Tahun 2024 menjadi penyelenggaraan yang kompleks bagi Bawaslu dalam pengawasannya. Dimana data pemilih menjadi salah satu permasalahan central sebab berkaitan dengan logistik serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Terkait hal tersebut Bawaslu mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 dalam mengawasi berjalannya tahapan Pemutakhiran DPB yang dilaksanakan oleh KPU untuk menciptakan Data Pemilih yang Akuntabel, Komperhensif dan berkualitas seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Sakhroji dalam sambutannya “kita harus memastikan beberapa hal yakni mengawasi kpu memasukkan data baru dan menghilangkan data yang tidak memenuhi syarat, bawaslu juga mengawasi agar kpu mengumumkan hasil DPB ke masyarakat umum” ujarnya.
Membuka kegiatan, Burhanuddin selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan tahapan pemilu yang renananya akan dimulai bulan Mei Tahun 2022 nanti. Burhan menyampaikan Data Pemilih harus lebih baik dari pemilu sebelumnya, sebab dapat mejadi perkara di Mahkamah Konstitusi bila terjadi Sengketa Pemilu.
“Data pemilih yang dimutakhirnya KPU yakni data pemilih 2019 ditambah data pemilih yang potensial. Sampai hari ini memang bawaslu bisa melakukan pengawasan secara maksimal, hal ini harus diakui. Karena salah satunya bawaslu tdk memiliki data by name by address. Tetapi saya kira bawaslu, kpu punya komitmen kedepan data pemilih harus lebih baik dari pemilu sebelumnya” ujarnya.
Masuk pada sesi materi Adho sebagai moderator menjabarkan pengantar bahwa sebagai pengawas pemilu, sesuai Pasal 104 huruf e Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga selaras dengan SE Bawaslu Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Ahsanul Minan selaku Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dan Pegiat Pemilu yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebu,t mengawali materi dengan menjelaskan bawa pemilu 2024 pemerintah dan DPR memutuskan tidak melaksanakan perubahan UU. Yang berakibat potensi masalah pada pemilu sebelumnya akan muncul pada pemilu 2024 kedepan.
“Namun Bawaslu beserta stakeholder pemilu dapat memperkirakan potensi masalah yang akan terjadi nantinya” ujar Minan.
Beliau Menggarisbawahi masalah aturan hukum terkait dengan hukum pemilu dimana UU pilkada dan UU pemilu belum ada sinkronisasi didalamnya. Ditambah permasalahan daftar pemilih dimana pilkada akan beririsan dengan pemilu. Namun sejauhmana manajemen daftar pemilih dapat dikelola dengan baik lah yang mempengaruhi Daftar pemilih nanti jelasnya. Minan juga menjelaskan sistem pemutakhiran daftar pemilih yang selama ini diterapkan yatitu, periodik list yang merupakan pemutakhiran daftar pemilih yg dilaksanakan setiap pelaksnaakan pemilu atau 5 tahun sekali dan continuous voter registrasion system yaitu pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan.
Beberapa catatan terkait dengan UU Pemilu juga disampaikan diantaranya:
- UU pemilu tidak memuat norma pengaturan yg setara dalam mengatur data kependudukan dengan data pemilih. Untuk itu, uu pemilu konsidersnnya haruslah merujuk kewarnegaraan untuk merapihkan data penduduk dan data pemilih.
- UU tidak memberikan mandat kepada pemerintah untuk membuat peraturan teknis penyusunan DP4.
- Tidak ada pula standar DP4 yang sering memunculkan sengketa pemerintah dan KPU.
Namun KPU mengatur penyusunan DP4 dengan PKPU yang harusnya muncul dalam peraturan pemerintah. Penyelenggara pemilu juga harus memperhatikan Pendekatan dalam pendaftaran pemilih seperti
- Stelsel aktif panitia pendaftaran pemilih aktif mendatangi warga
- Stelsel pasif Warga aktif mendatangi panitia pendaftaran pemilih.
- Campuran.
Diakhr sesi, minan menyampaikan pendekatan yg dilaksanakan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemuktahiran DPB penggunaan sistem sidalih harus lebih diperhatikan. Sebab generasi muda secara demografi semakin naik jadi sistem komunikasi pemuktahiran data pemilih juga dituntut untuk dapat diakses dengan mudah dan menarik pemilih pemula. Serta sistem sidalih yg diterapkan harus berdasarkan otomatis by sistem agar tidak terjadi human eror didalamnya.
Editor : Adho Rizky Filemo
Fotografer : Arinta C.









