Lompat ke isi utama

Berita

Marhadi : Pentingnya peningkatan Pengawasan partisipatif

Jakarta, Bawaslu Jakarta Timur - Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Harapannya, penyelenggaraan pemilu berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dan demokratis. Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.

Pengawasan partisipatif tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: "Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar".

Dalam menjalankan kinerja pengawasan, Bawaslu Jakarta Timur membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan Partisipatif. Baik kelompok pemilih atau pemantau pemilu. Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat. untuk mencapai tujuan tersebut Bawalu Jakarta Timur mengadakan kegiatan Pengembangan pengawasan partisipatif melalui sarana kebudayaan, kegiatan tersebut menggandeng Ormas-ormas Betawi, Komunitas Betawi dan Komunitas Standup Comedy yang dilaksanakan pada tanggal 18 November 2019 di Hotel Santika TMII.

Anggota Bawaslu Jakarta Timur Bapak Marhadi Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat sedang menyampaikan materi peningkatan pengawasan partisipatif.

Dalam kegiatan Pengembangan Partisipatif melalui sarana kebudayaan Anggota Bawaslu Jakarta Timur Bapak Marhadi menjelaskan, Bawaslu RI telah membuat beberapa skema pelibatan masyarakat sipil. Dengan membuat pusat pengawasan partisipatif melalui gerakan masyarakat partisipatif secara sukarela. Setidaknya ada tujuh program besar yang dirancang oleh Bawaslu guna mendorong pengawasan partisipatif oleh masyarakat. Pertama program pengawasan berbasis teknologi informasi atau Gowaslu.

Gowaslu dibuat demi meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi. Dengan aplikasi itu baik pemantau dan masyarakat dapat terhubung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat melalui aplikasi ini.

Selain melalui aplikasi, Bawaslu juga meningkatkan program partisipatif melalui pengelolaan media sosial. Pengawas pemilu melakukan transfer pengetahuan dan keterampilan sekaligus sosialisasi pengawasan pemilu dalam dunia maya guna mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Bawaslu yakin media sosial bisa menjadi salah satu sarana media efektif dalam menyebarluaskan informasi dan pengetahuan pengawasan kepemiluan. Apalagi, hampir seluruh pengguna internet yang juga sebagian besar adalah anak muda dan pemilih pemula memiliki akun media sosial baik itu Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan lainnya. Karenanya, media sosial telah berperan mendorong pengawasan partisipatif oleh masyarakat.

Program ketiga yang dibuat Bawaslu dalam mendorong pengawasan partisipatif yaitu Forum Warga Pengawasan Pemilu. Hadir dalam wujud pemberdayaan forum atau organisasi sosial masyarakat, baik melalui tatap muka atau melalui media internet agar turut serta dalam pengawasan partisipatif.

Beberapa hal yang melatarbelakangi hadirnya forum warga, diantaranya masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban dalam partisipasinya sebagai warga negara.

Bawaslu pun melakukan indentifikasi terhadap banyaknya forum warga yang eksis di masyarakat. Identifikasi itu lantas ditindaklanjuti dengan menjalin kerja sama dalam pengawasan pemilu. Toh, fungsi kerja sama ini tidak hanya dapat memperkuat kapasitas pengawasan, tetapi juga mendorong perlibatan warga yang lebih luas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Selanjutnya adalah Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) yaitu gerakan pengawalan pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan tersebut diharapkan dapat mentransformasikan gerakan moral menjadi gerakan sosial di masyarakat dalam mengawal pemilu.

Kelima, Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu yaitu satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan pengawalan pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis pengawasan pemilu bagi anggota Pramuka.

Ada tiga tujuan dari gerakan (Saka) Adhyasta Pemilu ini. Pertama, memperluas pengetahuan pengawasan pemilu kepada pemilih pemula. Kedua, mewujudkan calon aparatur pengawasan pemilu. Dan ketiga, menciptakan aktor pengawas partisipatif.

Program pengawasan partisipatif keenam yaitu, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. KKN yaitu program pengabdian masyarakat oleh mahasiswa strata satu dalam pengawasan pemilu.

Terakhir atau Program pengawasan partisipatif ketujuh,yakni Pojok Pengawasan. Sebuah ruang di Gedung Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota bernama Pojok Pengawasan ini menjadi wadah sarana penyediaan informasi berbagai informasi tentang pengawasan pemilu.

Tujuan dari program tersebut yaitu sebagai sarana penyediaan berbagai informasi tentang pengawasan pemilu. Juga untuk mengembangkan pengetahuan tentang pengawasan pemilu sekaligus meningkatkan informasi publik pengawasan pemilu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bapak Marhadi menyebut Pengawasan Partisipatif sangatlah penting, Pengawasan partisipatif dapat menjadikan wadah kolaborasi para pihak dalam pencegahan dan pengawasan. Tujuan dilaksanakan pengawasan partisipatif yakni untuk menjadikan pemilu yang berintegritas, membentuk karakter kesadaran politik masyarakat, untuk meningkatkan kualitas demokrasi serta mencegah terjadinya konflik.

"Pemilu bukan hanya milik KPU, Bawaslu, DKPP, Parpol dan Caleg, tapi pemilu itu milik seluruh rakyat Indonesia, maka dari itu kita perlu aktif berpartisipasi dalam pengawasan." imbuhnya lelaki yang sering di sapa Pak Kyai Marhadi.

Editor : yadi

fotografer : Rosa

Tag
Berita Bawaslu