Lompat ke isi utama

Berita

MEMAHAMI PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DAN CARA SEDERHANA MELAWANNYA

Oleh : Tami Widi Astuti
Akhir-akhir ini, masyarakat di Indonesia telah dibuat cemas dengan telah masuknya virus Covid-19 yang menyerang Warga Negara Indonesia (WNI) dan dinyatakan positif terpapar Covid-19 untuk pertama kalinya pada pada tanggal 2 Maret 2020 yang diumumkan oleh Presiden Jokowidodo dengan didampingi oleh Menteri Kesehatan Terawan Aguns Putranto. Virus Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan virus Corona telah ditetapkan oleh World Healt Organization (WHO) sebagai wabah virus Pandemi, seperti status wabah virus SARS yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini karena virus Covid-19 yang pada mulanya terjadi di kota Wuhan Negara China telah menjangkiti ratusan ribu kasus di berbagai Negara dunia dengan angka kematian rata-rata global sebesar 4.37 % atau dari total kasus covid-19 sebesar 334.981 orang yang Positif Covid-19 di dunia, terdapat 14.625 orang yang meninggal akibat terpapar Covid-19 tersebut. Di Indonesia sendiri, update 25 Maret 2020, sebanyak 790 positif Covid-19 dengan angka kesembuhan 31 orang dan angka kematian 58 orang.

Sampai saat ini, vaksin yang secara khusus dapat menyembuhkan virus Covid-19 ini belum ditemukan. Para peneliti dari berbagai dunia saat ini masih proses melakukan pengujian terhadap vaksin-vaksin yang dianggap mampu menyembuhkan seseorang dari Covid-19. Sebelumnya, beberapa hari yang lalu, dunia banyak memperbincangkan obat antimalaria yang dianggap mampu menyembuhkan seseorang dari virus Covid-19. Namun tentu saja proses pemakaian obat antimalaria tersebut harus sesuai dengan resep dokter. Karena, apabila masyarakat mengkonsumsi dengan cara sendiri, maka akan berakibat pada kematian seperti yang dialami salah satu warga dari Negara Amerika Serikat yang meninggal setelah mengkonsiumsi obat Chloroquine dengan jenis yang berbeda atau mengkonsumsi Cloroquine yang seharusnya digunakan untuk pengobatan parasit bagi Ikan. Sehingga masyarakat diharapkan untuk senantiasa berkonultasi kepada dokter dalam proses penyembuhan virus Covid-19 bagi mereka yang telah dinyatakan Positif Covid-19.

Perlu diketahui, bahwa penularan virus Covid-19 terjadi dengan begitu cepat antara manusia ke manusia melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut ketika seseorang yang terinfeksi virus Covid-19 bersin atau batuk. Dalam hal ini proses penularan virus Covid-19 juga dalam banyak kasus di berbagai Negara terjadi karena seseorang yang terpapar Covid-19 tidak mengalami gejala apapun dan tetap melakukan kontak fisik di dalam suatu komunitas masyarakat. Disamping itu, virus Covid-19 juga mampu bertahan hidup di benda-benda sekitar selama berjam-jam. Artinya, apabila seseorang tidak berjaga-jaga atau waspada dalam menghadapi virus Covid-19 yang telah menjadi wabah pandemi bagi masayarakat dunia, maka seseorang akan sangat rentan untuk tertular dan ikut berkontribusi menyebarkan virus tersebut ke orang lain.

Kemudian dalam rangka melakukan penanggulanggan Covid-19 yang terjadi di masyarakat saat ini, pemerintah telah menganjurkan kepada masyarakat untuk melakukan social distancing atau physical distancing dengan menjaga jarak secara fisik antara seseorang atau mengisolasi diri dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan memutus rantai penularan virus Covid-19 yang lebih luas. Dalam hal ini pilihan lockdown atau karantina masal belum menjadi pilihan utama bagi pemerintah. Meskipun terdapat beberapa daerah yang telah melakukan lockdown seperti daerah Tegal dengan menutupi jalur pantura yang melintasi kota Tegal untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di kota tersebut. Disamping itu juga, karena sifat virus Covid-19 yang mampu bertahan lama di benda-benda lingkungan sekitar selama berjam-jam, maka menjaga kebersihan sangat diperlukan untuk bersama-sama melawan Covid-19 dengan cara yang sederhana seperti mencuci tangan sebelum makan. Implikasi terhadap anjuran physical distancing kepada publik adalah dengan adanya himbauan kepada seluruh aktifitas-aktifitas perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan program Work From Home (WFH) dan menunda segala aktifitas yang dapat mengumpulkan banyak orang yang berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19 yang sangat massif.

Dalam konteks pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, KPU telah menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan membuat keputusan yang tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang diterbitkan akibat wabah virus Covid-19. Beberapa tahapan yang ditunda diantaranya: (1) Pelantikan Panitia Pemungutan Suara, (2) verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan dan (3) pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Meskipun dalam hal ini DKI Jakarta tidak melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2020 ini, Bawaslu Kota Jakarta Timur tetap ikut berpartisipasi dan membantu pemerintah dalam menganggulangi penyebaran Covid-19 dengan cara melaksanakan program WFH dan menunda segala kegiatan-kegiatan yang telah dijadwalkan, sampai saat kondisi penanggulangan virus Covid-19 telah membaik.

Tentu saja, dalam mengimplementasikan pedoman pemerintah untuk melakukan physical distancing bagi masyarakat luas tidak dapat dilakukan begitu saja oleh seluruhnya. Karena terdapat pihak-pihak yang memiliki keterbatasan sosial untuk melakukan hal tersebut, seperti pekerja informal atau pekerja harian yang dalam hal ini misalnya ojek online, pedagang kaki lima, dan lain sebagainya. Disamping itu yang paling utama tidak dapat melakukan phisycal distancing adalah para tenaga medis di Rumah Sakit yang menjadi garda terdepan dalam mengobati masyarakat yang telah terpapar virus Covid-19. Sehingga dibutuhkan pembagian peran oleh masyarakat dalam bersama-sama melawan Covid-19. Bagi masyarakat pekerja formal dan berkecukupan diharapkan mampu bersama-sama membantu para tenaga medis dalam memperoleh fasilitas untuk keselamatan bekerjanya melalui sumbangan donasi yang dapat ditempuh secara online seperti melalui kotabisa.com dan donasi online lainnya. Pemerintah juga diharapkan mampu melindungi keterbatasan pekerja informal untuk dapat melakukan Physicall distancing. Namun cara sederhana dalam melawan Covid-19 tentu saja adalah dengan cara bersama-sama menjaga kebersihan dan taat menjalankan pedoman pemerintah untuk melakukan Physical distancing.

Tag
Berita Bawaslu