Lompat ke isi utama

Berita

MEMAKNAI KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PENYELENGGARA PEMILU

Oleh: Tami Widi Astuti

Akhir-akhir ini, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pegiat pemilu tengah berupaya menyuarakan dan mengawal keterwakilan perempuan minimal 30% di KPU dan Bawaslu menjelang fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu di DPR pada 14-16 Februari 2022. Hal tersebut tentu saja dilakukan agar penyelenggara pemilu tidak didominasi oleh kelompok laki-laki saja, namun dapat mengakomodasi kepentingan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu maupun meningkatkan partisipasi politik perempuan, dan hal-hal lainnya. Oleh karenanya, isu ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pemangku kebijakan, karena memiliki implikasi yang besar terhadap kehidupan demokrasi dan sosial di dalam masyarakat. 

Pada dasarnya affirmative action atau memperhatikan keterwakilan minimal 30% perempuan di KPU dan Bawaslu merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana affirmative action ini merupakan cara yang dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi disegala bidang kehidupan akibat struktur patriarki dilevel publik dan privat. Untuk itu, affirmative action merupakan intervensi yang dilakukan oleh negara dalam mewujudkan suatu jaminan keadilan bagi setiap orang dalam membangun kehidupan bersama, bukan hanya kelompok tertentu saja (Hendri Sayuti: 2013).[1]

Memahami Bentuk Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan perempuan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi dan politik. Hal tersebut agar perempuan mampu mengakomodasi dan mengekspresikan kepentingannya secara massif bukan hanya dalam konteks menyuarakan saja, namun juga perempuan mampu memiliki akses kebijakan dengan menduduki suatu jabatan publik tertentu, seperti penyelenggara pemilu. Kedua hal tersebut merupakan bentuk dari pemaknaan keterwakilan politik sebagaimana yang disebutkan oleh Anne Philips yang menyebutkan bahwa keterwakilan politik terdiri atas dua bentuk, diantaranya: politics of idea (politik ide) dan politics of presence (politik kehadiran) (Aisah Putri: 2011).[2]

Oleh karena itu, keterwakilan perempuan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai bentuk politik ide saja, melainkan juga menuntut agar perempuan hadir dalam suatu jabatan tertentu agar perempuan tidak hanya diberikan kesempatan untuk menyuarakan, namun juga sebagai pelaku dalam mengambil dan memperjuangkan kebijakan dengan akses yang dimiliki dari jabatan tersebut. Dalam hal ini, kehadiran perempuan dalam jabatan publik tersebut, bukan hendak mendorong suatu kebijakan yang hanya mementingkan perempuan saja, melainkan mendorong agar terjadinya dialektika antara laki-laki dan perempuan dalam jabatan publik dalam melahirkan suatu kebijakan yang berkeadilan gender.

Perempuan dan Penyelenggara Pemilu

Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pemilu, kepentingan perempuan sebagai pemilih harus diperhatikan secara matang. Karena pemilih perempuan lebih banyak dari pada pemilih laki-laki seperti pada pelaksanaan pemilu tahun 2019, dimana jumlah pemilih perempuan lebih banyak sekitar 126 ribu dibandingkan pemilih laki-laki, dimana jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri mencapai 92.802.671 sedangkan pemilih perempuan di dalam negeri mencapai 92.929.422.[3] Oleh karena itu, mendudukan perempuan dalam penyelenggara pemilu merupakan suatu urgensi yang harus diwujudkan.

Disamping mempertimbangkan jumlah pemilih perempuan yang banyak dari pada pemilih laki-laki, setidaknya terdapat beberapa alasan urgensi keterwakilan perempuan di dalam penyelenggara pemilu, diantaranya: (1) menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan perempuan di dalam pelaksanaan pemilu, (2) mewujudkan affirmative action yang didorong oleh negara dem keadilan sosial, khususnya bagi kelompok perempuan, dan (3) dengan menjabat sebagai penyelenggara pemilu, perempuan berpotensi merangkul kelompok-kelompok marginal, karena secara pengalaman kelompok perempuan memiliki kedekatan dengan kelompok tersebut.

Kemudian selain dilihat dari kacamata kepentingan politik perempuan dalam pelaksanaan pemilu, keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu juga mampu mendorong terwujudnya kesetaraan gander di dalam ruang publik yang telah diperjuangkan sejak lama atau yang secara sederhana kita pahami sejak munculnya gagasan emansipasi wanita. Dimana perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam membangun suatu peradaban sosial. Oleh karena itu, sangat penting sekali untuk diwujudkan dan dikawal adanya keterwakilan perempuan dalam jabatan-jabatan publik, termasuk penyelenggara pemilu.

Dalam hal ini, dengan memiliki keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu, diharapkan segala aspek regulasi, tata cara, mekanisme, prosedur penyelenggaraan pemilu mampu mengakomodasi kepentingan pemilih perempuan, meskipun dalam penyelenggara pemilu laki-laki biasanya lebih dominan dibandingkan perempuan. Agar mencegah terjadinya disharmonisasi antara penyelenggara pemilu dan pemilih, maka mengawal keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu adalah hal yang ideal dalam pelaksanaan pemilu di tengah jumlah pemilih perempuan yang lebih banyak demi mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif dan berkeadilan gender.

Tag
Berita Bawaslu